Jadi Kurir Narkoba, Pria Ini Mengaku untuk Sumbang Panti Asuhan
- VIVAnews/Sadam Maulana
VIVA – Juni Muldianto alias Joni (30 tahun) diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sumatera Selatan, saat hendak mengantar kiriman narkoba dalam jumlah besar dari Riau ke Palembang.
Dia ditangkap petugas BNNP, bersama rekannya, Riyanto alias Amat (29 tahun), beserta barang bukti narkoba sebanyak 20 paket sabu, dengan berat 36 kilogram dan 32.570 butir pil ekstasi.
Kedua tersangka membawa paket narkoba dengan mengendarai mobil Toyota Avanza nomor polisi BM 1671 BE, pada Rabu 11 Desember 2019. Keduanya disergap petugas, saat melintas di Jalan Betung-Sekayu LK VI, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka Juni mengaku dia diminta Acok alias Keling (DPO) dari Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau datang ke Palembang, untuk mengantar pesanan narkotika. Untuk mengantarkan paket narkoba tersebut, dia mendapatkan upah sebesar Rp45 juta.
"Ini sudah yang kedua saya ngantar barang ke Palembang. Pertama bawa enam kilogram, diantar kepada seseorang di kawasan Musi II (Palembang)," ungkap Juni, Senin 16 Desember 2019.
Menurutnya, upah pertama yang didapat dari mengantar barang haram itu dia pakai untuk menyumbang panti asuhan yang ada di Tembilahan. Begitupun upah yang kedua ini, rencananya kembali disumbangkan untuk panti asuhan.
"Yang kedua ini juga rencananya untuk itu (panti asuhan), karena di Tembilahan, memang lagi bangun panti asuhan untuk anak yatim piatu," ujarnya.
Pria yang sehari-hari memiliki usaha mengantar pesanan material itu mengaku nekat menjadi kurir narkoba, karena tergiur ajakan dan iming-iming dari Acok. Namun, untuk yang kedua ini dia mengaku baru mendapat uang jalan sebesar Rp5 juta.
"Saya sudah salah jalan. Selama ini, uang untuk panti disisihkan dari usaha mengangkut batu dan pasir. Dari situ kenal Acok dan menawari saya bawa barang ini (narkoba)," tutur ayah dua anak ini.
Selain menangkap kedua tersangka, Tim Brantas BNNP Sumatera Selatan, turut meringkus tersangka lain, yakni Juanda alias Yabot (27 tahun), sebagai penerima paket narkoba. Penangkapan terhadap Juanda ini berdasarkan hasil pengembangan kasus.
Tersangka Juanda, warga Perumahan Pemkot, Kecamatan Gandus ini, disergap saat hendak bertransaksi di halaman Hotel Galaksi, Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Musi II Palembang, dengan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra BG 1145 ZE.
"Komplotan ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang memasok narkoba dari Malaysia, melalui Tembilahan, untuk disebar ke wilayah Sumatera Selatan," kata Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Pol. Jhon Turman Panjaitan. (asp)