Tujuh Tersangka Makar Papua Akan Disidang di Balikpapan
- VIVA.co.id/Banjir Ambarita
VIVA – Tujuh tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Samarinda, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, polisi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus Kejahatan terhadap Keamanan Negara/Makar ke Kejaksaan Tinggi Samarinda.Â
Sebelum dilaksanakan Tahap II, ketujuh tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polda Kalimantan Timur, dengan hasil ketujuh tersangka dalam keadaan sehat jasmani. Dalam kegiatan tersebut disaksikan oleh penasehat hukum para tersangka, Anum Siregar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jayapura menyatakan berkas perkara ketujuh tersangka lengkap atau P-21.
Adapun nama-nama tersangka yang diserahkan, yakni Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay.Â
Kamal menjelaskan bahwa ketujuh tersangka tersebut dititipkan penahanannya di Rutan Polda Kalimantan Timur, dan untuk penanganan serta kelengkapan administrasi penyidikan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua.Â
"Ketujuh tersangka tersebut  dialihkan penahannya berdasarkan surat dari Direktur Reskrimum Polda Papua nomor: B/815/X/RES.1.24/2019 tanggal 4 Oktober 2019, perihal pemberitahuan pemindahan tempat penahanan tersangka Buchtar Tabuni bersama temannya," kata Kamal, Senin 16 Desember 2019.
Menurut Kamal, ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan tindak pidana makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.Â
Selain itu, juga menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap dan atau menghinaan terhadap bendera, bahasa, dan lembaga Negara, serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan kejahatan.Â
Bahkan, juga melakukan pembakaran dan pencurian dengan kekerasan, bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Jo pasal 187 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 dan pasal 160 KUHP dan atau pasal 187 KUHP dan pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 213 dan 214 KUHP Jo pasal 55, 56 dan 64 KUHP.
Kamal menegaskan bahwa penanganan kasus ketujuh tersangka sudah sesuai dengan prosedur, bahkan Mahkamah Agung RI telah menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan, untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo Dkk sesuai  surat Nomor : 179/KMA/SK/X/2019.
Lebih lanjut, Kamal menerangkan bahwa penunjukan Pengadilan Negeri Balikpapan, untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo Cs dilakukan, karena timbul kekhawatiran apabila sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura, akan menimbulkan gangguan Kamtibmas berupa konflik horizontal, serta menghindari adanya tekanan dari pihak-pihak terhadap para tersangka dan saksi selama proses hukum berlangsung.Â
"Ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas para penyidik secara profesional dan akuntabel dalam penanganan kasus tersebut," paparnya.
Kamal menambahkan, ketujuh tersangka tersebut merupakan aktor atau aktivis kegiatan perjuangan kemerdekaan Papua Barat atau memisahkan Papua dari NKRI. (asp)