Ibu Kota Baru Akan Punya Manajer, Kepala Bappenas Beberkan Fungsinya

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan rencana pengembangan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Salah satu yang direncanakan adalah memisahkan area khusus yang akan dipimpin oleh seorang manajer kota.

Pengakuan Mengejutkan Anak di Lebak Bulus yang Tega Habisi Ayah hingga Neneknya

Pemerintah, lanjut dia, telah sepakat bahwa bentuk pemerintahan di wilayah ibu kota baru itu berupa Provinsi. Dari total 256 hektare yang direncanakan untuk provinsi itu, kata dia, ditetapkan sebanyak 56 hektare menjadi kawasan khusus.

"Ada yang sekitar 56 hektare itu adalah kawasan khusus yang tidak masuk dalam daerah pemerintahan. Dia tidak masuk daerah otonomi pemerintah, dan nanti akan diurus manajer kota," kata Suharso di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 16 Desember 2019.

Tidak Terima Dinasehati, Remaja di Deli Serdang Tikam Ibu Kandung 12 Tusukan

Di dalam area khusus itu, lanjut dia, tidak akan ada pemilihan kepala daerah karena merupakan daerah khusus yang disiapkan Ibu Kota. Daerah seluas 56 hektare ini juga menjadi lokasi dari Kompleks Istana Kepresidenan.

"Itu, area pemerintahan khusus aja. Karena di situ kan Istana dan seterusnya, pelayanan publik," kata dia.

Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp 10 Ribu, PKB: Bagaimana Bisa Cukup, Serahkan ke Perempuan

Soal siapa yang akan menunjuk manajer kota itu, Suharso menuturkan, belum ada pembahasan hingga saat ini. Bisa saja, manajer kota itu ditunjuk langsung oleh presiden atau gubernur di provinsi yang menjadi lokasi ibu kota baru itu.

"Belum, belum, kita belum sampai sana (siapa yang menunjuk). Yang pasti diputuskan oleh penguasa, apakah presiden, apakah oleh gubernur. nanti kita lihat, kita belum sampai di sana," kata dia.

Badan Otorita Ibu Kota Setingkat Menteri

Suharso juga menyebutkan, Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan peraturan presiden terkait badan otorita di ibu kota baru. Dia menuturkan badan ini nantinya akan setingkat dengan kementerian.

"Akan dibentuk badan otorita yaitu badan otorita pembangunan ibu kota baru dan itu akan segera di-Perpres-kan. Karena proses di tingkat antar kementerian sudah selesai," kata Suharso.

Menurutnya, badan otorita ini perlu dibentuk untuk mengurus persoalan kewenangan atas lahan yang akan dijadikan lokasi ibu kota baru. Selain itu, dengan adanya badan otorita diharapkan pembangunan dilakukan secara tersentralisasi dengan baik secara administrasi.

"Terutama dalam hal kewenangan atas lahan manakala itu dibuat satu kerja sama atau KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha), dengan pihak ketiga. Jadi itu kemudahan yang mau kita berikan ke badan otorita. Udah selesai, tinggal finishing saja," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya