40 Travel Umrah di Aceh Tak Berizin
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh merilis jumlah travel umrah yang dinyatakan ilegal atau tidak memiliki izin, yang masih beroperasi di Aceh. Jumlahnya mencapai 40 travel umrah.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh mengatakan saat ini di Aceh masih banyak travel umrah yang tidak berizin. Tapi mereka tetap beroperasi dan menawarkan paket-paket umrah yang menggiurkan.
Sehingga, banyak masyarakat yang terjebak. Saat ini, kata dia, nama-nama travel yang tidak memiliki izin itu, sudah dilaporkan ke pihak Polda Aceh.
"Cukup banyak, ada 40 lebih travel yang ada di Aceh ini yang belum memiliki izin. Kita sudah melaporkan ke pihak Polda Aceh, nama-nama travel itu sudah ada pada pihak Polda," kata Daud Pakeh di Banda Aceh, Senin, 16 Desember 2019.
Namun, dari jumlah travel umrah yang tak mengantongi izin tersebut, hanya beberapa saja yang tercatat pernah bermasalah dengan jemaah. Itu pun, kata Daud, bukan travel dari Aceh.
Untuk itu, ia meminta agar pemilik travel yang belum berizin, segera melaporkan diri ke Kementerian Agama. Pihaknya tentu akan memfasilitasi pengurusan izin tersebut. Kemudian melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
"Kita mengimbau kepada saudara-saudara kita yang punya travel, yang belum resmi, yang belum legal, sudah segera melaporkan diri ke Kementerian Agama. Kita akan fasilitasi untuk pengurusan izin," sebut Daud.
Cara membedakan travel yang tidak bermasalah travel yang legal, kata Daud, travel itu punya izin dan pihak Kemenag punya daftar. Pihaknya juga sudah memiliki nama-nama travel yang resmi.
"Kalau mereka (travel resmi) melakukan pelanggaran tetap ada sanksi, tapi yang belum resmi kita tidak memberikan sanksi, makanya di sinilah kita kerja sama dengan pihak Kepolisian, kalau mereka melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.” [mus]