Kivlan Zen Jadi Tahanan Rumah

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, kini bebas dari Rutan Polda Metro Jaya. Purnawirawan TNI itu kini menjadi tahanan rumah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

"Iya benar. Jadi tahanan rumah," kata Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, kepada VIVAnews, Senin, 16 Desember 2019.

Tonin menjelaskan keputusan Kivlan menjadi tahanan rumah berlaku sejak 12 Desember hingga 28 Desember 2019. Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memberikan izin kepada Kivlan untuk melakukan program fisioterapi dua kali dalam seminggu setiap Selasa dan Kamis dengan dikawal oleh jaksa.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Tonin menuturkan perubahan status Kivlan menjadi tahanan rumah atas permohonannya sebagai pengacara. Menurutnya, Kivlan mempunyai jasa untuk Republik Indonesia.

"Ini tidak ada gratifikasi segala macam. Ini murni Pak Kivlan punya jasa di Republik ini makanya dikasih kan. Bukan penjahat seperti yang diberitakan," katanya.

Polres Garut Tangkap Dua Begal Sadis yang Tenteng Senjata Laras Panjang Saat Beraksi

Dalam permohonan ini, ia menyebut tak perlu ada jaminan layaknya permintaan terhadap polisi dan jaksa. Pengadilan, kata Tonin, jika merasa hal tersebut pantas dikabulkan maka dikabulkan.

"Ini murni kewenangan hakim. Hakim kan wakil Tuhan ini perlu ditolong dari zalim-zalim," ujarnya.

Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Kivlan disebut-sebut menerima aliran dana dari Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Dalam hal ini, Kivlan pernah membantah jika dia menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil Marati juga sudah ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya