25 Polisi Diperiksa Buntut Ricuh Penggusuran di Tamansari
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Polda Jawa Barat memeriksa puluhan anggota Polrestabes Bandung terkait kericuhan saat saat penertiban aset tanah untuk pembangunan rumah layak huni di rumah deret pada Kamis, 12 Desember 2019.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, puluhan personel tersebut diperiksa untuk mengetahui sejauh mana proses standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pengamanan relokasi.
"Apakah ada dugaan pelanggaran dan lainnya. Propam sudah turun nanti kita sampaikan hasilnya," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember 2019.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, anggota yang diperiksa sebanyak 25 orang.
"Sekitar 25 orang untuk mengetahui kedalaman peristiwa itu terjadi," katanya.
Seperti diketahui, eksekusi bangunan rumah warga RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Kamis 12 Desember 2019, berlangsung ricuh. Eksekusi yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung itu mendapat perlawanan dari puluhan warga.
Pengusuran tersebut sebagai langkah Pemerintah Kota Bandung untuk membangun rumah deret di kawasan Tamansari. Namun, penghuni rumah menolak pembongkaran.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan penertiban bangunan rumah RW 11 sesuai perintah Wali Kota Bandung. Sebab, aset tersebut sudah resmi milik Pemkot Bandung.
"Itu kan biasa (bersitegang). Kita tetap berikan pengertian bahwa memang kita harus segera membangun. Bagaimana pembangunan dimulai kalau tidak diratakan," ujar Rasdian.
Dalam penertiban itu, kata Rasdian, sebanyak 1260 personel diturunkan. Hal ini sesuai dengan rencana pengamanan yang dibuat Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polrestabes Bandung.
Sementara itu, Rifki Zulfikar sebagai kuasa hukum warga RW 11, menyebut penertiban yang dilakukan Satpol PP telah melanggar hukum. Sebab, kasus ini masih dalam proses hukum Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
"Kasusnya juga masih bergulir di pengadilan, izin lingkungannya masih diuji tapi ternyata tindakan-tindakan pengosongan ini sudah dilakukan tanpa ada pemberitahuan warning yang lebih layak," kata Rifki.
Rifki menegaskan, pembongkaran tersebut sangat merugikan warga RW 11. Menurutnya, dalam penertiban ada beberapa barang warga yang hilang maupun rusak.
"Kalau dilihat dari segi hukumnya sebetulnya klaim dari Satpol ini tanah Pemkot kan kita berpendapat disini statusnya tanah negara bebas, artinya juga belum ada yang memiliki alasan yang kuat baik dari Pemkot ataupun dari warga," tuturnya.
Wali Kota Bandung, Oded M Daniel menegaskan lahan di RW 11 Kelurahan Tamansari Kota Bandung adalah milik Pemkot Bandung, untuk merealisasikan proyek rumah deret Tamansari yang mangkrak sejak masa kepemimpinan Wali Kota Ridwan Kamil.
Menurut Oded, Pemkot Bandung tidak akan serampangan dalam melakukan penertiban jika tidak memiliki bukti kepemilikan lahan. Lahan di Tamansari merupakan milik Pemkot Bandung dan bukan tanah negara bebas. "Kami punya dokumen dan bukti. Dua kali PTUN kami menang," tegasnya.