Jual Beli Anak Singa di Riau, Dibanderol Rp450 Juta
- VIVAnews/Bambang Irawan
VIVA – Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi membekuk pelaku perdagangan satwa langka. Polisi telah membekuk dua pelaku.
Kapolda menegaskan, perdagangan satwa langka harus dihentikan melalui pengawasan dan penindakan terhadap pelakunya. Apalagi satwa dilindungi oleh badan dunia.
"Ini harus dihentikan melalui penindakan dan penegakkan hukum," kata Agung, Minggu 15 Desember 2019.
Dalam kasus ini, Agung menyebutkan telah mengamankan dua pelaku, IS dan YT. Hasil penyelidikan sementara disebutkan untuk satu ekor anak singa akan dijual dengan harga berkisar Rp450 juta. Sedangkan satu ekor Leopard (macan tutul) dihargai sekitar Rp17 juta.
Transaksi ini dilakukan melalui jaringan dan sindikat. "Tentunya bukan mudah untuk membongkar sindikat, perlu waktu dan penyelidikan," ujar Agung.
Pengungkapan kasus satwa yang dilindungi bukan hanya terjadi saat ini. Bahkan sebelumnya kasus-kasus yang berkaitan dengan perdagangan satwa juga pernah terjadi.
Sebab Riau adalah salah satu kawasan yang strategis yang memiliki banyak pintu masuk, laut, darat dan udara. Selain itu Riau juga berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Kedepan ini akan menjadi perhatian kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam menciptakan keamanan.