Bapenda Jatim Ungkap Pemilik Mobil Mewah Patuh Bayar Pajak Rp266 Juta
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprijanto, ikut menyoroti banyaknya mobil mewah yang disita Kepolisian Daerah setempat. Bisa jadi dokumen kendaraan yang disita itu diragukan. Namun, kata dia, tak semua pemilik mobil mewah nakal. Ada juga yang patuh membayar pajak.
Boedi mengungkapkan, ada empat mobil mewah yang dijadikan contoh patuh dengan nilai pajak cukup fantastik, yakni mobil merk Ferrari, Lamborghini, dan Rolls-Royce. Bahkan, ada satu mobil yang dikenai pajak progresif karena merupakan mobil kelima dengan satu pemilik. "Semuanya patuh pajak," katanya dihubungi wartawan pada Minggu, 15 Desember 2019.
Boedi lantas mengungkapkan nilai pajak mobil mewah yang dia sampling itu. Nilai pajak tertinggi ialah jenis Ferrari yang harus membayar lebih karena terkena progresif. "Harusnya pajaknya [Ferari] cuma Rp133 juta, tetapi dia harus bayar Rp266 juta karena kena progresif yang keempat. Dia taat," katanya.
Ferrari lainnya, kata Boedi, dikenai besaran pajak Rp166 juta. Rolls-Royce seri Phantom kena pajak tahunan Rp164,8 juta dan pajak Lamborghini Aventador Rp114,2 juta. Dia menegaskan, selama ini belum ada pemilik mobil mewah di Jatim yang menunggak pajak.
Bapenda tidak bisa monitor kemungkinan banyaknya mobil-mobil mewah yang disebut-sebut tanpa dokumen resmi, seperti kasus yang kini diselidiki Polda Jatim. Sebab, institusinya hanya memantau wajib pajak kendaraan bermotor berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Ketika STNK sudah terbit, pasti muncul di database," ujarnya.
Bisa jadi, katanya, mobil-mobil mewah yang diamankan Polda Jatim tidak dilengkapi dokumen resmi kendaraan, atau dokumennya dipalsukan. "Dokumennya bisa saja dipalsukan. Surat tanah saja bisa dipalsu, BPKB bisa jadi dipalsu," ujarnya.
Polda Jatim menyita sedikitnya sembilan mobil mewah berbagai merek pada Jumat, 13 Desember 2019. Mobil-mobil yang disita itu ialah satu unit Lamborghini, dua unit McLaren, empat unit Ferrari, satu unit Jaguar, dan satu unit Mini Cooper. Penindakan itu untuk kepentingan penyelidikan dugaan kendaraan bermotor bodong.