Tewasnya Hakim PN Medan Ternyata Pembunuhan Berencana

Kapolda Sumut Irjen Pol. Agus Andrianto soal pembunuhan hakim
Sumber :
  • VIVAnews/Putra Nasution

VIVA – Hasil penyidikan polisi mengungkapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55) merupakan korban pembunuhan berencana.  

Coki Maafkan Gubernur Edy Rahmayadi Asalkan Penuhi Syarat Ini

"Dari hasil analis keterangan saksi, alat bukti yang ada, analisa terhadap korban. Baik melalui laporan laboratorium forensik maupun kedokteran forensik ini pembunuhan berencana," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Medan, Sumut, Sabtu 14 Desember 2019.

Agus menjelaskan, pembunuhan berencana ini memerlukan waktu yang relatif tak singkat untuk mengungkap pelakunya. Ada penyidikan harus mengurai alibi?-alibi sebagai kunci utama untuk menjawab dan mengungkap kematian hakim berusia 55 tahun itu.

28 Anggota Polri Diberhentikan dengan Tidak Hormat di Polda Sumut

"Kunci alibinya supaya bisa segera menyimpulkan tersangkanya. Jadi mohon kesabaran dari rekan-rekan media," kata Agus.

Agus mengatakan, pihaknya tidak menyerah untuk tetap melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan ?melalui metode penyidikan dimiliki Kepolisian.

Polda Sumut Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Malam Tahun Baru 2022

"Bahwa kita tetap konsentrasi untuk mengungkap kasus ini. Kita akan gunakan scientific investigation artinya menggunakan teknik-teknik ilmiah untuk membuktikan ini, pelan-pelan. Enggak bisa sembarangan," tutur Agus.

Jamaluddin yang ditemukan tewas di dalam mobilnya di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yakni Toyota Land Cruiser Prado berpelat polisi BK 77 HD warna hitam, Jumat siang, 29 November 2019, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dia melanjutkan, pembunuhan berencana itu dilakukan dengan sangat detail.
 
"Karena ini rapi sangat halus kejadiannya sehingga kita meyakini kejadian ini pembunuhan berencana," kata dia.

Agus namun ?optimistis mampu memecahkan kasus pembunuhan berencana tersebut dengan menggali keterangan saksi sebanyak 29 orang dan barang bukti yang diamankan petugas penyidik Kepolisian dari Polrestabes Medan dan Polda Sumut.

"Kita akan terus melakukan pendalaman terhadap feeling penyidik. Mudah-mudahan kita bisa segera menentukan siapa pelakunya," kata dia lagi. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam

Polda Sumut sudah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus kapal tenggelam pengangkut TKI ilegal di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2022