Usut Dugaan Korupsi di BTN Batam, Kejagung Kumpulkan Bukti

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Adi Toegarisman
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Januar

VIVA - Kejaksaan Agung mengakui akan terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap PT Batam Island Marina (PT BIM) oleh salah satu perbankan nasional, Bank BTN.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Adi Toegarisman, menyatakan saat ini institusinya belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di BTN cabang Batam, karena mereka masih menunggu hasil laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Adi, tim penyidik Kejagung masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat perkara dugaan tindak pidana korupsi itu terang-benderang. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari pihak swasta maupun BTN.

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

"Kita masih mengumpulkan alat bukti. Nanti ketika sudah lengkap dan ada kerugian negaranya, baru kami akan menentukan tersangka," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Desember 2019.

Belakangan ini kasus dugaan korupsi yang melibatkan BTN kembali santer menjadi perbincangan publik. Akhir November lalu, Adi Toegarisman sempat memberikan sinyal bahwa pihaknya akan segera meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 miliar itu.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Tidak hanya itu, Kamis kemarin, 12 Desember 2019, sejumlah aktivis yang mengatasnamakan dirinya Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) juga mendatangi Kejagung RI. Mereka mendesak Kejagung untuk segera mengungkap dan menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

"Kami mengapresiasi langkah Kejagung dalam meningkatkan kasus korupsi di BTN dari penyelidikan ke penyidikan. Namun sebaiknya diikuti dengan penetapan tersangka," kata anggota BPKP Erwin J. Maha.

Dia juga meyakini ada tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak BTN, karena hal tersebut dilakukan tanpa melihat kemajuan proyek pembangunan resort wisata di Batam.

"Jadi seolah-olah pembukuan BTN tidak ada masalah. Padahal ada masalah di situ," katanya.

Sebelumnya, BTN menghormati proses hukum yang ini ditangani Kejaksaan Agung atas permasalahan kredit ke PT Batam Island Marina (BIM). Di bawah jajaran manajemen baru, perseroan berfokus mengakselerasi kinerja bisnis dan tetap mengedepankan asas good corporate governance (GCG).

Corporate Secretary BTN, Achmad Chaerul mengatakan, secara bisnis, penyaluran kredit ke PT BIM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penyelesaian permasalahan kredit di perusahaan tersebut BTN juga sudah sesuai dengan aturan.

“Terkait pemeriksaan Kejagung, Bank BTN tetap akan menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Chaerul dikutip dari keterangan resminya, Jumat 29 November 2019.

Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024