Ditangkap Polisi, Pelaku Persekusi Banser Minta Maaf

Apel Kebangsaan Banser NU
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - HA, tersangka aksi persekusi kepada anggota Banser NU, telah ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 12 Desember 2019. HA terancam hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara akibat perbuatannya tersebut.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Setelah ditangkap, pelaku memohon maaf atas apa yang telah dilakukannya. Pelaku menyadari aksinya tersebut telah meresahkan masyarakat, terlebih setelah videonya viral di media Sosial.

"Satu memohon maaf atas tindakan saya yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Saya menyadari perbuatan saya dan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya," kata HA di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Desember 2019.

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Pelaku mengakui, pada saat kejadian yang dilakukan pada Selasa 10 Desember 2019 lalu, karena tidak bisa menguasai emosi. Sebab, saat itu pelaku kesal sepeda motornya mengalami senggolan dengan korban yang berinisial ES dan WS.

"Saya sepenuhnya menyesali perbuatan saya, saya dalam keadaan emosi, sehingga terjadi perbuatan tersebut," ujarnya.

Rencana PPN 12 Persen, Apakah Peluang Perbaikan Pajak atau Beban Baru?

HA menyadari apa yang dilakukannya tersebut, merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Maka dari itu, dia meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Saya tidak dapat mengendalikan emosi. Saya meminta maaf kepada masyarakat secara umum, dan khususnya kepada masyarakat NU, kepada para Ulama, kepada saudara sesama muslim Banser dan GP Ansor," ujarnya. (asp)

Cecep, Joki viral jalur alternatif Puncak Bogor diamankan Polisi

Deretan Fakta Joki Jalur Alternatif Puncak Bogor yang Viral Akibat Peras Pengendara Rp850 Ribu

Baru-baru ini media sosial tengah dihebohkan dengan adanya seorang joki jalur alternatif di kawasan Puncak , Bogor, Jawa Barat yang mematok tarif tidak wajar.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024