Ditangkap Polisi, Pelaku Persekusi Banser Minta Maaf

Apel Kebangsaan Banser NU
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - HA, tersangka aksi persekusi kepada anggota Banser NU, telah ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 12 Desember 2019. HA terancam hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara akibat perbuatannya tersebut.

Pemerintah Gandeng Pelaku Ekonomi Kreatif untuk Perkuat Ekosistem di Indonesia

Setelah ditangkap, pelaku memohon maaf atas apa yang telah dilakukannya. Pelaku menyadari aksinya tersebut telah meresahkan masyarakat, terlebih setelah videonya viral di media Sosial.

"Satu memohon maaf atas tindakan saya yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Saya menyadari perbuatan saya dan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya," kata HA di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Desember 2019.

Warga Diberi Kesempatan Bertanya di Debat Terakhir Pilkada Jakarta Besok

Pelaku mengakui, pada saat kejadian yang dilakukan pada Selasa 10 Desember 2019 lalu, karena tidak bisa menguasai emosi. Sebab, saat itu pelaku kesal sepeda motornya mengalami senggolan dengan korban yang berinisial ES dan WS.

"Saya sepenuhnya menyesali perbuatan saya, saya dalam keadaan emosi, sehingga terjadi perbuatan tersebut," ujarnya.

Bukan Cuma Kasus Persekusi, Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Sujud Menggonggong Diduga Jalankan Bisnis Ilegal TPPU

HA menyadari apa yang dilakukannya tersebut, merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Maka dari itu, dia meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Saya tidak dapat mengendalikan emosi. Saya meminta maaf kepada masyarakat secara umum, dan khususnya kepada masyarakat NU, kepada para Ulama, kepada saudara sesama muslim Banser dan GP Ansor," ujarnya. (asp)

Mendes Yandri Susanto, bermalam di desa Margorejo Lampung Selatan

Prabowo Minta Menteri Berhemat, Yandri Pilih Menginap di Rumah Kades saat Kunker

Mendes PDT Yandri Susanto, menyambangi desa Margorejo pada Sabtu malam, 16 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024