Menkeu Sri Mulyani Tak akan Ubah Aturan Soal Batas Defisit Anggaran
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Aturan terkait defisit anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN, dengan batas maksimal tiga persen terhadap produk domestik bruto, kabarnya akan ubah oleh pemerintah. Sehingga ke depannya defisit anggaran RI bisa lebih dari angka itu.
Saat dimintai konfirmasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun membantah hal tersebut. Dia menilai kebijakan batas defisit itu masih relevan untuk menjadi acuan bagi pemerintah hingga saat ini.
"Sebagaimana yang disampaikan presiden di (saat acara pertemuan tahunan) Bank Indonesia, peran kebijakan fiskal saat ini sudah sangat tepat dan bijak, dan supaya dapat dijaga dengan baik," kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2019.
Menteri yang karib disapa Ani itu menegaskan, berbagai asumsi dan kabar yang menyebar di masyarakat, termasuk soal rencana amandemen tersebut, merupakan hal yang umum terjadi.
Namun, lanjut Ani, faktanya adalah bahwa pemerintah hingga saat ini sama sekali tak punya niat untuk melakukan perubahan aturan apa pun. Khususnya terkait defisit APBN yang terdapat dalam pasal 12 ayat 3 UU tahun 2003 tentang Keuangan Negara tersebut.
"Jadi di kita (pemerintah) tidak ada niat melakukan perubahan, dan undang-undang yang selama ini kita pakai juga tetap sama," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. (ren)