Kasus Suap Kuota Impor Ikan, KPK Akan Periksa 4 Saksi
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.
Penyidik lembaga antirasuah memanggil empat orang saksi dalam perkara itu di antaranya, Desmond Previn selaku Direktur PT Iransforme, Venture Capital Cana Asia Limited.
Kemudian, Richard Alexander Anthony selaku Komisaris PT Samudera Hasilindo, Efrati Purwantika selaku Ibu Rumah Tangga, Farida Mokodimpit selaku Direktur Operasional Perum Perindo.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan impor ikan tahun 2019.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar US$30 ribu kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut, sehingga perusahaan Mujib dapat kuotanya.
Pada perkara itu, penyidik KPK mencegah dua orang saksi atas kasus suap impor ikan ini. Keduanya yakni Desmon Previn selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, dan Richard Alexander Anthony selaku wiraswasta.
Pelarangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan oleh pihaknya selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 25 September 2019.