Mahfud MD Usul Ancaman Hukuman Mati Koruptor Masuk RKUHP

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA – Wacana mengenai hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) terus menggelinding. Kali ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD, punya usul jika hukuman berat itu dilakukan bisa saja dimasukkan lewat aturan baru. 

Ibu Gadis Remaja yang Dikubur Tanpa Busana: Nyawa Dibayar Nyawa, Tembak Mati Saja

Ia menyebut, Undang-Undang tentang Tipikor belum secara tegas menyatakan hukuman mati bagi para pelaku korupsi.

"Tapi kalau ingin lebih tegas lagi, bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP) yang sekarang sedang kita bahas lagi," kata Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2019.

Trump Bakal Berlakukan Lagi Hukuman Mati Jika Jadi Presiden AS

Memang dalam RKUHP yang dibahas parlemen periode lalu dan sempat ditunda pengesahannya, termuat mengenai ketentuan hukuman mati. Menurut Mahfud, draf rancangan dulu tak spesifik hukuman bagi para pelaku korupsi. Andaikan hukuman mati diterapkan, sebaiknya pemerintah dan parlemen merumuskan berdasarkan tingkatan kejahatan.

"Jadi ada besaran korupsinya seperti apa. Diukur gitu. Biar jelas yang by grade, korupsi by grade itu dengan jumlah tertentu," tutur Mahfud.

Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Mahfud bilang, wacana yang muncul lantaran Presiden Jokowi mengucapkannya saat hari antikorupsi belum lama ini, sedianya mengatakan bahwa hukuman mati sudah tercantum pada UU Tipikor. Hanya, syarat hukuman yang banyak ditentang oleh pegiat hak asasi ini, melihat pelaku yang melakukan korupsi bencana alam, mengulang perbuatannya dan dalam keadaan krisis ekonomi.

"Saya kira Pak Jokowi yang spesifik itu mengatakan kalau rakyat menghendaki hukuman mati dilakukan, ya coba lakukan. Caranya bagaimana? Ya disampaikan nanti ke DPR," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan setuju jika dalam undang-undang diatur hukuman mati untuk koruptor. Bermula saat seorang siswa menanyakan ke Jokowi, kenapa tidak ada hukuman mati untuk pelaku korupsi. 

Jokowi mengatakan, memang dalam peraturan perundang-undangan tidak ada pasal yang mengatur hukuman mati. Tapi Jokowi setuju jika ada tambahan pasal hukuman mati. "Kehendak masyarakat. Kalau memang masyarakat berkehendak seperti itu ya dalam RUU Pidana, tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi, dikonfirmasi usai acara.

Ilustrasi tersangka pelaku

Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati gegara Pabrik Narkoba, Modus Biadab Pria Cabul di Tangsel

Sejumlah artikel di kanal News jadi perhatian pembaca VIVA dan masuk deretan terpopuler. Simak ulasannya ya.

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2024