KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Pengadaan Mesin Pesawat Garuda Indonesia
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Hari ini, Kamis, 12 Desember 2019, sebanyak tujuh orang dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut, yakni:
1. Dessy Fadjriaty selaku Ibu Rumah Tangga.
2. Batara Silaban Konsultasi Avlasi Mandiri, Saksi Mantan VP Aircraft Maintenance.
3. Senior Manager Engine Mariagerment PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Azwar Anas.
4. E. Enny Kristiani, selaku VP Enterprise Risk Management and Subsidiaries PT Garuda Indonesia TPK.
5. Elisa Lumbantoruan, CEO PT. ISS Indonesia.
6. Eddy Porwanto Poo, selaku Mantan Direktur Layanan Strategi den HDS Teknologi Informesi PT Geruda Indonesia (Persero) Tbk (Persero) Tbk dan Direktur Keuangan PT Delta Dunia Makmur, Komisaris PT Garuda Incionesia (Persero).
7. Dodi Yasendri, selaku Mantan VP Aircraft Maintenonce PT Garuda Indonesia, Pegawai PT GMF Aero Asia.
Mereka diperiksa untuk tersangka Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HDS,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019.
KPK sebelumnya menetapkan Emirsyah Satar bersama mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo, dan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk armada maskapai milik negara itu.
Mereka diduga terima sejumlah uang dari perusahaan Rolls-Royce atas pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013. Emirsyah dan Soetikno diduga menerima suap dalam bentuk uang transfer dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta, atau setara dengan Rp52 miliar lebih, dari perusahaan asal Inggris itu.
Menurut KPK, pemberian suap lewat Soetikno dalam kapasitas sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Suap diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Dia juga disinyalir menerima suap atas pembelian pesawat dari Airbus.
Dari hasil pengembangan perkara di KPK, Emirsyah dan Soetikno, kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Emirsyah diduga membeli rumah yang beralamat di Pondok Indah senilai Rp5,79 miliar.