Bupati Muara Enim Ahmad Yani Segera Disidang
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan pemberkasan tahap dua terkait kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka Ahmad Yani yang juga Bupati Muara Enim nonaktif akan segera disidang.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka Ahmad Yani selaku Bupati Kabupaten Muara Enim dan EM selaku Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
Febri menjelaskan, rencana sidang akan dilakukan di PN Palembang, Sumatera Selatan. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 62 orang saksi dari unsur di antaranya, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.
Kemudian, Wakil Bupati Muara Enim atau Plh Bupati Muara Enim, Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI, Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Sekretaris Dinas PUPR, Ajudan Bupati Muara Enim, Notaris, Swasta dan Pegawai Honorer.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Tiga tersangka itu yakni, Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan pihak swasta, Robi Okta Fahlefi.
Ahmad Yani diduga menerima suap sekira Rp13,9 Miliar dari Robi Fahlefi. Suap itu diduga berkaitan dengan 16 paket proyek pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan oleh perusahaan Robi. Ahmad Yani meminta bantuan kepada Elfin Muhtar agar proyek PUPR diberikan ke Robi. [mus]