Enam Pembakar Kantor Polisi di Madura gara-gara Hoax Dihukum Bui
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis berbeda kepada enam terdakwa perusakan Markas Kepolisian Sektor Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rochmat dalam sidang putusan yang digelar di PN Surabaya pada Rabu, 11 Desember 2019. Majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 200 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepada terdakwa Hasan Ahmad, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Sementara terhadap lima terdakwa lainnya, yakni Ali, Abd. Muqodir, Buchori, Abd. Rahim, dan Satiri, hakim menjatuhkan hukuman masing-masing tiga tahun penjara.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dan massanya melakukan perusakan dan menyebabkan timbulnya kerugian fasilitas publik,” kata hakim ketua Rochmat.
Menanggapi vonis itu, jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kendati begitu, penasihat hukum terdakwa, Agung Widodo, mengaku keberatan atas vonis tersebut, terutama atas vonis lebih berat yang ditimpakan kepada kliennya, Hasan Ahmad.
“Yang kami sangsikan, kategori yang memberatkan dianggap tokoh itu yang bagaimana. Padahal dalam fakta persidangan maupun saksi yang kita hadirkan, tidak ada yang menerangkan terdakwa (Hasan Ahmad) itu tokoh,” kata Agung usai sidang.
Insiden perusakan Markas Polsek Tambelangan di Sampang, Madura, terjadi pada 22 Mei 2019. Massa terprovokasi informasi palsu tentang adanya ulama setempat yang ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di gedung Badan Pengawas Pemilu di Jakarta.
Massa yang terhasut mendatangi Markas Polsek Tambelangan, melempari batu dan membakar hingga kantor polisi itu hangus terbakar. Sebelas kendaraan bermotor juga terbakar. Akibat aksi anarkistis itu, kerugian ditaksir sebesar Rp10 miliar.