Maruf Minta Majelis Taklim Tak Wajib Daftar ke Kemenag
- VIVAnews/Edwin Firdaus
VIVAÂ - Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur bahwa Majelis Taklim harus terdaftar masih menuai pro dan kontra. Wakil Presiden Maruf Amin tidak masalah dengan adanya PMA tersebut. Hanya saja dia meminta agar kebijakan itu tidak diwajibkan.
"Bahwa intinya Kementerian Agama itu akan mendaftar majelis-majelis taklim untuk pelayanan dan pembinaan, tetapi memang tidak harus atau tidak wajib," kata Maruf di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2019.
Maruf menekankan bahwa pelayanan dan pembinaan itu hanya benar-benar diberikan ke majelis taklim yang mendaftar. Sementara majelis taklim yang lain tidak dapat.
"Ya enggak ada masalah (tidak mendaftar), tapi tidak dapat pelayanan dan tidak dapat pembinaan, karena tidak mau," ujar Maruf.
Maruf menegaskan majelis taklim yang tidak mendaftar masih boleh beraktivitas. Selama menurutnya tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Ya bolehlah, kecuali melanggar, itu ada urusannya sendiri. Tapi tidak memperoleh pembinaan dan pelayanan. Jadi sehingga daftar tetap berjalan, dan tidak harus menimbulkan kontroversi," kata Maruf.
Diketahui, PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim ini berisi enam Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur: tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
Majelis taklim yang dimaksud dalam PMA, mesti terdaftar dan melaporkan susunan kepengurusan dan jemaahnya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dengan melampirkan identitas pengurus dan jemaah, seperti foto kopi KTP.
Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.