Menkominfo Akan Mediasi Kisruh Helmy Yahya-Dewan Pengawas TVRI

Menkominfo Johnny G Plate di Google for Indonesia
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan melakukan mediasi, atas kisruh yang terjadi antara Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya dengan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP). 

Habiburokhman: Pemeriksaan Budi Arie Terkait Kasus Judi Online Hal Wajar

Menurut Johnny, mediasi bertujuan supaya sebagai LPP, TVRI bisa menjalankan tugasnya sesuai amanat-amanat undang-undang (UU), juga Peraturan Pemerintah (PP).

"Kita sedang berkomunikasi dengan DPR, Dewas, Direksi TVRI, untuk bagaimana ini diselesaikan secara internal dengan baik. Setelah ramai-ramai, cooling down sedikit, lalu sekarang masa kontemplasi dulu," ujarnya di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.

Diperiksa Polisi soal Judi Online, Ini Mobil Paling Mahal Eks Menkominfo Budi Arie

Johnny menyampaikan, selain menyelesaikan kisruh, mediasi sekaligus membuat semua pihak berkomitmen menjalankan PP dan UU dalam tata kelola TVRI. TVRI merupakan LPP, berbeda dengan televisi-televisi swasta yang merupakan korporasi.

"Ikuti aturan, ikuti PP yang mngatur terkait  LPP TVRI. Ingat ya TVRI ini bukan PT, bukan persero, bukan Tbk (perusahaan publik), tapi dia lembaga penyiaran publik, yaitu lembaga negara," ujar Plate.

Helmy Yahya Sentil Influencer yang Suka Flexing: Orang Kaya itu Gak Ngomong!

Dia  mengemukakan, mediasi akan berlangsung internal Rab, 11 Desember 2019 ini atau Kamis, 12 Desember 2019. Plate yang merupakan politikus Nasdem ini bertekad mediasi adalah jalan keluar kisruh, sekaligus sarana supaya TVRI menjadi LPP yang baik.

"Mudah-mudahan satu dua hari ini kita bisa bertemu dan berdiskusi secara personal dulu lah," ujar Plate.

Diketahui, kisruh terjadi usai Dewas TVRI memberhentikan Helmy Yahya. Helmy lantas berargumen surat keputusan Dewas tidak merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

"Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Dirut LPP TVRI 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar," tulis Helmy dalam surat yang ditujukan ke jajaran TVRI, dikutip VIVAnews, Kamis, 5 Desember 2019.
 

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi diperiksa Polda Metro Jaya

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan kasus penyelidikan dugaan korupsi mafia akses Komdigi ke tahap penyidikan

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024