Gugatan Praperadilan 6 Pengibar Bendera Kejora Ditolak
- VIVAnews/Foe Peace Simbolon
VIVA – Gugatan praperadilan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora, lambang Organisasi Papua Merdeka (OPM), ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak terpenuhi. Dua, membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon," kata Hakim Agus Widodo di PN Jaksel, Selasa, 10 Desember 2019.
Hakim menolak perihal subjek praperadilan yaitu institusi Polri yang berwenang dengan menggunakan cq (casu quo). Menurut Hakim Agus, Presiden tak bisa didudukkan dalam pertanggungjawaban perkara ini. Meski Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan Undang-undang Polri.
Gugatan praperadilan yang dilakukan dinilai cacat formal. Hal itu lantaran gugatan disebut tidak masuk objek pemeriksaan di praperadilan. Alasannya karena mencampuradukkan gugatan penetapan tersangka dengan penyidikan hingga penggeledahan.
"Hakim pengadilan berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan cacat secara formal, baik secara obyek permohonan praperadilan karena telah mencampuradukkan mengenai sah-tidaknya tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan sebagai tersangka dengan permohonan," katanya.
Sebelumnya, enam orang yang merupakan tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di Istana Negara, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan ini atas penetapan mereka sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami ajukan selain penetapan (tersangka) tidak sah, banyak prosedur penggeledahan tidak sah, karena tanpa memiliki surat izin dari pengadilan negeri setempat. Tanpa disaksikan oleh dua orang saksi RT dan RW setempat," kata Tim Advokasi Papua, Oky Wiratama Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2019. (ase)