Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 2,4 Ton Mi Berformalin
- VIVAnews/ Sadam Maulana.
VIVA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menggagalkan peredaran mi basah berformalin sebanyak 2,4 ton, di Jalan Tasik Kambang Iwak, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Rabu, 5 Desember 2019, sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain menyita barang bukti 2,4 ton mi basah dan formalin sebanyak 29 liter, Polda Sumatera Selatan juga menangkap pemilik usaha bernama Ahua, warga Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Zulkarnain, mengatakan dalam modusnya, Ahua memproduksi mi basah dalam jumlah banyak. Yang mana pemasarannya dilakukan ke daerah sekitar, seperti Banyuasin, OKI, Ogan Ilir dan Prabumulih.
"Kami sudah mengirim sampel ke BPOM, ternyata benar mengandung formalin. Ini juga buktinya sudah satu pekan kami diamkan masih utuh, benar-benar tidak baik buat kesehatan," katanya, Selasa, 10 Desember 2019.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan BPOM, jika mi yang tidak mengandung formalin maksimal hanya bertahan dalam dua hari saja. Zulkarnain berharap kepada masyarakat agar lebih teliti dalam memilih makanan.
"Masyarakat jangan sampai terjebak dengan makan-makan yang mengandung bahaya. Harus lebih teliti karena marak beredar makanan berformalin," katanya.
Atas perbuatannya, Ahua terancam kurungan penjara selama lima tahun. Ahua sendiri mengaku pabrik mi yang didirikannya sejak 2015 itu dapat menghasilkan satu ton mi perharinya.
Setelah di produksi, mi tersebut diendapkan selama satu jam, kemudian direndam dengan air formalin. "Sudah lima tahun saya dirikan, dalam satu hari dapat memproduksi satu ton. Kalau pekerjanya saya bayar harian," katanya. (ase)