Wanita yang Ditangkap Pesta Sabu dengan Anggota TNI Dicambuk

Wanita yang pesta sabu dengan anggota TNI dihukum cambuk
Sumber :
  • VIVAnews/Dani Randi

VIVA – Seorang wanita berinisial LV (26) dieksekusi cambuk karena melanggar qanun Syariat Islam. Ia dicambuk di Taman Bustanuslatin, Kota Banda Aceh, Selasa, 10 Desember 2019.

Iptu Rudiana dan Saka Tatal Ramai-ramai Sumpah Pocong, Bagaimana dalam Hukum Islam?

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Hidayat, menyebutkan LV dijerat dengan qanun jinayat karena tidak terbukti melakukan pesta sabu. Ia hanya dijerat dengan kasus khalwat karena berdua-duaan dengan lelaki yang bukan muhrim.

Terpidana dicambuk karena ditangkap oleh tim gabungan saat sedang pesta sabu dengan empat anggota TNI di Hotel Hermes Palace, Lampineung, Banda Aceh.

Belum Pernah Pacaran, Cut Syifa Beberkan Kriteria Calon Suami Idamannya

"Ini terindikasi melanggar qanun jinayat karena berkumpul dengan laki-laki dan perempuan. Sedangkan tersangka lain diproses melalui pengadilan militer, jadi kebetulan yang ini tidak disangkakan terhadap narkoba," kata Hidayat.

Awalnya, terpidana LV dihukum delapan kali cambukan. Namun, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga pukulan, hukuman cambuk terhadap LV menjadi lima kali.

Ketahuan Mesum, Oknum Polisi di Aceh Dihukum 10 Kali Cambuk

"Kebetulan hari ini hukuman yang bersangkutan sudah inkrah dan hari ini kita lakukan eksekusi hukuman cambuk," ujar Hidayat.

Sebelumnya, LV ditangkap bersama sembilan orang lainnya saat berpesta sabu di salah satu kamar Hotel di Banda Aceh pada Rabu, 2 Oktober 2019 lalu. Dari jumlah itu, empat di antaranya merupakan oknum anggota TNI AD.

Pawang hujan Rara Isti Wulandari.

Dipulangkan dari Aceh Gegara Ritualnya, Rara Pawang Hujan: Indonesia Bhinneka Tunggal Ika

Rara Istiati Wulandari atau yang dikenal Mbak Rara pawang hujan, baru-baru ini dikabarkan telah dipulangkan oleh Pemerintah Aceh lantaran mengadakan ritual usir hujan.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2024