Mantan Kapolres Mengamuk di Tengah Demo Antikorupsi
- VIVA.co.id/Lucky Aditya
VIVAnews - Aksi demontrasi memperingati Hari Anti Korupsi yang dilaksanakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ruteng Manggarai Nusa Tenggara Timur, berlangsung ricuh.
Keributan berawal, ketika sebuah mobil minibus warna putih merangsek ke tengah massa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa. Pemilik mobil tak lain adalah Marselis Sarimin, mantan Kapolres Manggarai yang pensiun pada 2018 lalu.
Kehadiran purnawirawan Polri itu ingin menghentikan koordinator aksi, Marsel Ahang yang sedang menyampaikan pernyataan sikap.
Mantan Kapolres Puncak Jaya Papua itu tidak terima, namanya disebut dalam orasi yang disampaikan LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM).
Saling caci maki pun tak terhindarkan antara Marselis Sarimin dan Marsel Ahang. Keributan antara mantan Kapolres dan mantan anggota DPRD, membuat petugas langsung mengamankan Marselis.
Sementara itu, di saat yang sama, Marsel Ahang dibiarkan tetap berorasi. Tak ayal, Marsel Ahang mengusir Marselis Sarimin dari atas mobil pikap.
"Hei Marselis, pulang kau dari sini. Memang kau yang terbitkan itu SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kenapa kau tersinggung pulang kau," kata Marsel Ahang.
Marselis yang sudah dipegang petugas membalas dengan nada emosi, seraya mengancam akan melaporkan Marsel Ahang, karena memfitnahnya.
"Saya akan lapor kau, tunggu kau," jawab Marselis, lalu masuk ke dalam mobilnya.
Saat pulang, Marselis nyaris menabrak kerumunan wartawan. Namun, kemudian Marselis langsung ngacir meninggalkan lokasi demo.
SP3
LPPDM dalam orasinya mengangkat kembali kasus proyek pembangunan embung yang di bangun di kawasan hutan lindung RTK 18 Kecamatan Cibal tahun 2016, yang menghabiskan dana Rp1,2 miliar rupiah.
Kasus ini, sesungguhnya sudah sampai ke penetapan sejumlah tersangka terkait masalah perizinan. Namun, pada perjalanan penanganan kasus tersebut polisi justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) saat Kapolres Manggarai masih dijabat AKBP Marselis Sarimin tahun 2018.
"Kami menduga, konspirasi itu melibatkan Bupati Manggarai, Deno Kamelus dengan Marselis Sarimin yang waktu itu menjabat sebagai Kapolres Manggarai," kata Marsel Ahang.
Menurut LPPDM, perizinan yang turun saat penyidikan kasus itu berlangsung adalah perbuatan melawan hukum.
"Hanya orang gila saja yang mengamini argumentasi SP3 tersebut. Sudah kasus baru rurun izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup," kata Marsel Ahang.
Untuk itu, ia mendesak penyidik menerbitkan sprindik baru terhadap Bupati Deno Kamelus dan pejabat yang terlibat dalam proyek tersebut.
"Nama-nama tersangka kan sudah pernah di-publish, termasuk Bupati Deno Kamelus, kami mendapat bukti keterangan penyerahan uang ke Kasat Reskrim waktu itu. Kami duga, kuat muara uang itu ya ke Kapolres Sarimin," katanya.
Laporan: Jo Kenaru/ Manggarai-NTT.