Heboh Penyelundupan Mobil Mewah Modus Buat Pameran

Ilustrasi mobil mewah
Sumber :
  • Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

VIVA – Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Ahmad M Ali meminta polisi menindak tegas pelaku penyelundupan mobil mewah dengan modus baru, yakni pura-pura untuk pameran mobil

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

"Jadi, kalau ada mafia atau siapapun itu, kita minta aparat menindak tegas orang itu," kata Ahmad, Senin 9 Desember 2019.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu menambahkan, penyelundupan bisa merugikan orang lain dan juga negara. Hal itu, karena berpengaruh terhadap pendapat pajak negara dan segala macam lainnya.

Viral Parkir Mobil di Bandara Rp1,2 Juta, Warganet: Enggak Usah Kaget

Ahmad kembali menegaskan, orang yang terbukti melakukan penyelundupan harus diproses hukum.

"Siapapun di negara ini terlibat, terbukti, tertangkap menyelundupkan barang harus diproses secara hukum," tegasnya.

Mobil-mobil yang Viral Rusak di Cibinong Ternyata Bukan karena Pertamax?

Namun, dia tak bisa menduga siapa yang bermain dalam kasus penyeludupan itu. "Itu urusan penegak hukum, kita enggak bisa menduga-duga," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengaku belum mengetahui perkembangan kasus tersebut. Dia akan mengecek terlebih dahulu.

"Saya belum dengar, saya pernah dengar sepintas lalu enggak ditemukan kesalahan, saya ikutin dulu ya," kata Yusri.

Namun, kata dia, segala bentuk penyelundupan barang, apalagi mobil mewah bakal diusut sampai tuntas. "Kalau memang melanggar aturan perundang-undangan, kita akan usut sampai tuntas," katanya.

Diketahui, mobil-mobil mewah tersebut disebutkan datang dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan izin impor sementara dengan alasan untuk pameran. Namun, pada akhir Maret lalu, Polisi menemukan satu jenis mobil merek Lamborghini warna merah yang diamankan dan diduga tanpa izin jual beli sah di Jakarta.

Saat diberhentikan, mobil tersebut merupakan milik sebuah showroom di Jakarta Selatan. Saat ditanya, pengendara mobil tersebut merupakan calon konsumen yang tengah melakukan uji kendaraan di jalanan. Namun, mobil Lamborghini merah itu tercatat dalam manivest impor sementara, bukan izin impor permanen untuk diperjualbelikan dan dipergunakan di jalanan.

Manifest impor sementara itu mencatat ada sebanyak 60 mobil mewah yang diimpor sejak Februari hingga awal April 2019, dengan merek yang beragam seperti Lamborghini, Mercedes Benz, Aston Martin, Porsche, Rolls Royce, Bentley, dan McLaren.

Mengacu pada manivest tersebut, semua mobil mewah itu berasal dari Inggris Raya dan Singapura, tercatat diimpor oleh PT KLOP yang berdomisili di Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto mengatakan, salah satu pegawainya sudah diwawancarai oleh pihak Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Melansir keterangan penyelidik Direktorat Bea dan Cukai, disebutkan bahwa fasilitas impor sementara mobil mewah dimanfaatkan untuk mendatangkan mobil-mobil supercar dengan pajak murah. 

Dengan fasilitas impor sementara ini, importir yang mendatangkan mobil-mobil mewah itu membayar pajak jauh lebih murah ketimbang impor pembelian mobil mewah resmi yang nilai pajaknya mencapai 200 persen.

Petugas Bea dan Cukai menduga pola-pola yang digunakan hanya merupakan modus perdagangan ilegal untuk menghindari pajak resmi dan harga yang murah di pasaran. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya