Warga Nigeria Sukses Berbisnis Online Shop di Tangerang Ditangkap
- VIVAnews/Sherly
VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang menangkap sejumlah warga negara asing asal Nigeria yang tinggal di sejumlah kawasan wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Banten.
Para warga asing itu memiliki masalah dokumen keberadaan mereka di Indonesia, seperti tidak mempunyai izin tinggal ataupun overstay. Mereka melakukan berbagai cara untuk bertahan bisa hidup di Indonesia, di antaranya berbisnis busana yang dipasarkan secara online.
Ada 25 orang yang ditangkap, dan seorang di antaranya kini bahkan sukses menjadi pedagang baju secara online. "Pasar dagang mereka ini ke negaranya sendiri, yang mana mempunyai minat tinggi akan model baju yang ada di Indonesia," kata Kepala Wilayah Imigrasi Banten, Imam Suyudi, di Tangerang, Senin, 9 Desember 2019.
Sebagian dari mereka, katanya, merasa betah tinggal di Indonesia, meski masa izin tinggal mereka sudah habis. Mereka bahkan merekrut atau mengajak rekan-rekan senegaranya untuk tinggal di Indonesia sehingga komunitas mereka makin banyak.
Beberapa yang lain ada yang menjadi pemain sepakbola antarkampung dan pelatih sepakbola. Tim Imigrasi masih menelusuri warga Nigeria lainnya di Indonesia, termasuk pekerjaan mereka di sini. "Karena dikhawatirkan masuk dalam jaringan melakukan tindak pidana," ujarnya.
Ke-25 warga asing bermasalah itu ditahan di ruang detensi Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang. Jika tidak terlibat tindak pidana apa pun di Indonesia maka akan segera dideportasi.
"Kita akan berkoordinasi dengan Polri terkait apakah ada keterlibatan tindak pidana, jika tidak, maka akan kita koordinasikan dengan kedubes negaranya masing-masing untuk segera dideportasi," ujarnya.