Komnas HAM Tagih Lagi Hasil Investigasi atas Kasus Novel Baswedan

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mengirim lagi surat resmi kepada Kepala Polri Jenderal Idham Aziz untuk menanyakan hasil investigas lembaga itu atas kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Sebab waktu yang diberikan untuk pengusutan kasus itu hampir habis.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

"Kami akan menyurati lagi Kapolri Pak Idham Aziz, yang kebetulan dulu juga ketua tim menyelesaikan masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

Komnas HAM, katanya, akan menagih janji Polri untuk penyelesaian kasus itu sekalian mengingatkan Presiden Joko Widodo. Sebab dahulu Komnas HAM juga merekomendasikan agar Presiden turut mengawasi tim investigasi bentukan Polri.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Komnas mengingatkan Polri dan timnya atas kasus yang tenggat penyelesaiannya berakhir pada Desember 2019. Apalagi keluarga Novel juga mengadu lagi kepada Komnas HAM karena merasa investigasi seolah tak ada perkembangan yang berarti.

Presiden Jokowi sebelumnya memang memberi target kepada Kepala Polri Jenderal Idham Azis untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan pada awal Desember 2019. Jokowi mengatakan itu usai melantik Idham sebagai kepala Polri pada 1 November.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Kepala Negara berjanji memanggil Idham Azis pada Senin sekalian menanyakan hasil investigasi kasus serangan atas Novel Baswedan. Dia belum dapat berbicara apa pun tentang kasus itu sebelum menerima laporan resmi dari Idham. (ren)

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo saat sosialisasi pembentukan Kortas Tipidkor Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Novel berharap, dengan adanya Kortas Tipidkor ini bisa menguatkan barisan memberantas korupsi sekaligus mencegahnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024