Survei: 79,45% Warganet Tak Setuju Majelis Taklim Harus Terdaftar

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) usai silaturahmi dengan ASN kantor Kementrian Agama Aceh, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Minggu, 17 November 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Dani Randi

VIVA – Kebijakan Menteri Agama Fachrul Razi terkait majelis taklim langsung mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 tahun 2019, majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama. 

Usia 9 Tahun, Sophia Latjuba Diminta Keluarga Pilih Agama

Tak pelak kebijakan itu pun memicu silang pendapat di kalangan masyarakat. Tim VIVAnews pun mencoba menampung aspirasi dan pendapat warganet dengan menggelar polling berupa pertanyaan singkat: “Setuju kah Anda Majelis Taklim harus terdaftar di Kementerian Agama?” Pilihan jawaban ada dua, “Setuju” dan “Tidak Setuju”. 

Dibuka selama 3 Desember hingga 8 Desember 2019, pertanyaan itu ditanggapi 511 responden. Hasilnya, 105 responden (20,55%) "Setuju" sedangkan 406 lainnya (79,45%) menyatakan "Tidak Setuju". Dengan demikian mayoritas responden menyatakan menolak bila Majelis Taklim harus terdaftar di Kementerian Agama.   

Ini Permintaan Puan ke Pemerintah Jelang Nataru 2025

Komentar yang beragam terkait pertanyaan polling itu muncul di akun VIVAnews di Facebook. Salah satunya dari Luqman S. Menurut dia, pemerintah sangat perlu untuk melakukan pengawasan. "Yang penting tugas negara, bukan alat politik," ujarnya.  

Sedangkan Supriyadi M. menyatakan bahwa tergantung kepentingannya seperti apa. "Kalau lihat geliat pemerintah terhadap umat Islam sekrang ini, umat melihatnya lebih tendensius ke arah negatif. Tapi saya tetap berharap mudah-mudahan tujuannya adalah baik. Kalau ngga baek niatnya, Alloh sebaik-baik pemberi balasan," tulisnya. 

PPN Naik 12%, Ini 3 Solusi untuk Pekerja Hadapi Dampak Kenaikan PPN

Muncul pula komentar dari Safriwan yang menyatakan bahwa Kementerian Agama sebaiknya jangan bikin masalah baru bagi bangsa ini. Karena masalah bangsa ini sudah kompleks. Seharusnya Kementerian Agama tahu bagaimana cara membuat suasana menjadi adem, yang selama ini sudah panas oleh Pilpres. Kalau semua pejabat negara nggak tahu cara ngurus bangsa ini, bagaimana bangsa ini mau maju," demikian pendapat dia.

Sedangkan netizen bernama Rayhan A., Fitriani M., dan Palupi Y melontarkan pendapat yang serupa. Mereka berharap, bila harus terdaftar, jangan hanya ke majelis taklim saja, namun aturan Menag itu juga harus berlaku bagi kumpulan-kumpulan agama lain.  

Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo (tengah).

Uskup Agung Jakarta soal PPN 12%: Kalau Pemerintah Sudah Memutuskan, Ikut di Dalam Arus Itu

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024