Menag Fachrul Razi Bantah PMA Majelis Taklim Awasi Masyarakat
- Kemenag.go.id
VIVA – Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Fachrul Razi membantah, jika dengan adanya PMA Majelis Taklim itu pemerintah dianggap terlalu ikut campur mengawasi masyarakat.
"Pasal mana yang mengawasi, enggak ada ada pasal yang mengawasi bagus banget kok," kata Fachrul Razi di kantor KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2019.
Mantan Wakil Panglima TNI itu menganggap, PMA sangat bagus sekali, dan ia pun menegaskan tidak akan mencabut PMA Majelis Taklim yang telah dikeluarkan tersebut. "Saya enggak ada niat sedikit pun untuk mencabut itu, sudah bagus. Semua bagus banyak yang dukung kok. Kalau yang suka enggak dukung pasti ada," katanya.
PMA Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur: tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
Majelis taklim yang dimaksud dalam PMA, mesti terdaftar dan melaporkan susunan kepengurusan dan jemaahnya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dengan melampirkan identitas pengurus dan jemaah, seperti foto kopi KTP.
Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.