Menag Fachrul Razi Bantah PMA Majelis Taklim Awasi Masyarakat

Menteri Agama Fachrul Razi di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng
Sumber :
  • Kemenag.go.id

VIVA – Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Keren! Penjual Bakso Asal Malang ini Perbaiki Jalan Desa Pakai Dana Pribadi, Warganet Senggol Pemerintah

Fachrul Razi membantah, jika dengan adanya PMA Majelis Taklim itu pemerintah dianggap terlalu ikut campur mengawasi masyarakat.

"Pasal mana yang mengawasi, enggak ada ada pasal yang mengawasi bagus banget kok," kata Fachrul Razi di kantor KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2019.

Uskup Agung Jakarta soal PPN 12%: Kalau Pemerintah Sudah Memutuskan, Ikut di Dalam Arus Itu

Mantan Wakil Panglima TNI itu menganggap, PMA sangat bagus sekali, dan ia pun menegaskan tidak akan mencabut PMA Majelis Taklim yang telah dikeluarkan tersebut. "Saya enggak ada niat sedikit pun untuk mencabut itu, sudah bagus. Semua bagus banyak yang dukung kok. Kalau yang suka enggak dukung pasti ada," katanya.

PMA Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur: tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

Ini Permintaan Puan ke Pemerintah Jelang Nataru 2025

Majelis taklim yang dimaksud dalam PMA, mesti terdaftar dan melaporkan susunan kepengurusan dan jemaahnya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dengan melampirkan identitas pengurus dan jemaah, seperti foto kopi KTP.

Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertumbuhan Ekonomi (ilustrasi).

Tarif PPN Jadi 12 Persen Dukung Pemerintah Jalankan Program Strategis

Pemerintah memberikan berbagai stimulus kepada masyarakat seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen pada Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024