Viral Video Ustaz Abdul Somad Bicara soal Hukum Perceraian
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Pernikahan Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan sang istri, Mellya Juniarti secara resmi sudah berakhir. Hal itu diketahui setelah Pengadilan Agama Bangkinang, Kampar, Riau mengeluarkan surat putusannya tertanggal 3 Desember 2019. Gugatan perceraian keduanya diketahui atas permohonan dari UAS.
Setelah perceraian keduanya, UAS masih menjadi sorotan di media sosial. Baru-baru ini viral rekaman video ceramah UAS yang menjelaskan tentang hukum perceraian dalam sebuah pernikahan.Â
Dalam ceramah itu, UAS menjawab pertanyaan salah satu jemaahnya soal apa hukumnya ketika seorang istri meminta diceraikan oleh sang suami. Mendengar pertanyaan itu, UAS pun meresponsnya dengan jawaban tegas, agar sang suami berani menceraikan istrinya.
"Kalau kita bertengkar sama istri, istri minta cerai, apa yang kita lakukan? Ceraikanlah. Istri saya tidak minta, kalau istri saya minta-minta, saya ceraikan. Saya ceraikan, ngapain susah-susah," kata UAS dalam video YouTube yang diunggah Teropong Islam seperti dikutip VIVAnews, Minggu, 8 Desember 2019.
Dalam rekaman itu, UAS juga menyoroti tentang pengertian sebuah rumah tangga. Menurut UAS, tidak sedikit kaum perempuan maupun laki-laki yang masih belum mengerti tentang pernikahan. Hal itu, kata UAS, disebabkan karena kebanyakan calon pengantin tidak mengerti hak dan kewajiban pasangan suami istri.
"Saya ingin cerita tentang pernikahan nih. Idealnya saudara-saudara perempuan, saudara laki-laki sebelum menikah dia mesti kursus pernikahan dulu. Supaya dia tahu apa itu haknya, apa itu zihar, apa itu lia'n, apa itu talaq, apa itu rujuk, apa itu iddah, apa itu nafaqah, apa itu kewajiban-kewajibannya," ujarnya.Â
UAS menjelaskan, perempuan memiliki lima hak yang wajib dipenuhi dari suami. Lima hak itu adalah makan, pakaian, tempat tinggal, perhatian, dan pendidikan. "Seksualitas itu masuk dalam perhatian," katanya.
Jika seorang suami tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kaum hawa, lanjut dia, seorang istri bisa mendapatkan haknya sebagai seorang istri untuk menuntut talaq satu ke Pengadilan Agama. Hak melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama itu juga telah diikrarkan oleh seorang suami setelah melafazkan akad nikah, yaitu melalui janji atau ikrar Sighat Taklik.
"Sighat Taklik itu nanti yang akan diucapkan langsung oleh calon suamimu, di hadapan hakim, kalau saya tidak mampu memberikan nafkah kepadamu selama dua tahun, atau tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama tiga bulan berturut-turut, maka ketika istriku datang ke pengadilan agama dan dia menuntut talaq satu, maka jatuhlah talaq satu kepada saya setelah istri saya membayar iwadh Rp10 ribu kepada Direktorat Pendidikan Agama Islam," ujar UAS.
UAS menambahkan, "Maka hak-hak itu yang harus dikasih tahu kepada anak-anak perempuan kamu. Kalau suami kamu itu mendidik kamu untuk patuh kepada Allah, sujud kepada manusia tidak boleh, seandainya boleh sujud kepada manusia, saya akan suruh kamu sujud kepada suamimu. Haram hukumnya kamu tidak patuh kepada suamimu. Tapi kalau suamimu selama ini mengkhianatimu maka kamu boleh menuntut cerai namanya khulu'. Jadi perempuan tidak boleh meminta cerai, perempuan menuntut cerai namanya khulu'".
Berikut isi ceramah UAS tentang perceraian seperti dalam video tersebut:
"Kalau kita bertengkar sama istri, istri minta cerai, apa yang kita lakukan? Ceraikanlah...!
Istri saya tidak minta, kalau istri saya minta-minta, saya ceraikan, saya ceraikan, ngapain susah-susah. Sambil tersenyum.
Saya tentu punya saudara perempuan. Saya ingin cerita tentang pernikahan nih, idealnya saudara-saudara perempuan, saudara laki-laki sebelum menikah dia mesti kursus pernikahan dulu. Supaya dia tau apa itu haknya, apa itu zihar, apa itu lia'n, apa itu talaq, apa itu rujuk, apa itu iddah, apa itu nafaqah, apa itu kewajiban-kewajibannya.Â
Kalau dia tidak tahu, dia panggil itu ustad untuk menasehati di acara pernikahan di situ tidak akan ada gunanya. Yang saya setuju kalau kapan dia mau nikah? Seminggu lagi? Dudukkan dia di situ, panggil itu ustad, minta kepada ustad, ustad ini kasih tau mereka itu pernikahan itu apa. Karena adapun dinasehati ketika acara itu tidak akan ada apa-apa hanya lipstik aja itu. Itu tidak ada guna, itu seremonial saja itu.Â
Jadi kalau mau serius sebelum acara pernikahan, panggil itu calon perempuan, panggil itu calon laki-laki, ada orang tua mereka dudukkan bersama, ustad tolong kasih tahu itu apa itu pernikahan. Perempuan, kamu kamu itu punya hak ada 5, makan, pakai, tempat tinggal, pakaian, pendidikan. Nanti kalau kamu menikah, engkau punya hak lima terhadap suamimu nak, makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, perhatian. Dia wajib mendidik engkau di jalan Allah. Kalau solatmu tidak betul, dia wajib meluruskan. Perhatian, seksual itu masuk ke dalam perhatian.
Kalau suamimu tidak mampu memenuhi kebutuhanmu, maka kau punya hak. Nanti engkau akan dengar namanya Sighat Taklik anakku.Â
Sighat Taklik itu nanti yang akan diucapkan langsung oleh calon suamimu, di hadapan hakim, kalau saya tidak mampu memberikan nafkah kepadamu selama dua tahun, atau tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama tiga bulan berturut-turut, maka ketika istriku datang ke pengadilan agama dan dia menuntut talaq satu, maka jatuhlah talaq satu kepada saya setelah istri saya membayar iwadh Rp10 ribu kepada Direktorat Pendidikan Agama Islam.Â
Maka hak-hak itu yang harus dikasih tahu kepada anak-anak perempuan kamu. Kalau suami kamu itu mendidik kamu untuk patuh kepada Allah, sujud kepada manusia tidak boleh, seandainya boleh sujud kepada manusia, saya akan suruh kamu sujud kepada suamimu. Haram hukumnya kamu tidak patuh kepada suamimu. Tapi kalau suamimu selama ini menghianatimu, maka kamu boleh menuntut cerai namanya huluq. Jadi perempuan tidak boleh meminta cerai, perempuan menuntut cerai namanya huluq.Â
Kalau suamimu mengajakmu ke jalan Allah, kau harus sami'na waatho'na, sam'an watho'atan, patuh. Tapi kalau dia sudah tidak amanah, maka kau punya hak untuk melepaskan.Â
Islam tidak pernah memaksa perempuan untuk hidup tertekan, sampai mati setia. Jadi tengok dulu laki-laki yang model gimana. Nah ini perlu dikasih tahu kepada anak perempuan kita, adik perempuan kita. Remaja mesjid perlu membuat tema khusus tengah hak-hak perempuan, begitu juga pengajian ibu-ibu supaya tahu, kalau tidak nanti ibu-ibu nanti hak-haknya bisa tidak diberikan dia.
Maka kalau ada wanita minta cerai, dudukkanlah dia berdua, ada keluarga di situ, tanyakan ke dia, kenapa dia minta? Kalau ada masalah kecil, dudukkan mereka. Masalah itu seperti api dalam sekam, kalau dibiarkan dia akan semakin besar dan terus membesar."