KPK Kecewa Garuda Selundupkan Harley Davidson dan Brompton

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan kekecewaannya atas kasus dugaan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan Brompton memakai pesawat Garuda A330-900 yang melibatkan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Kekecewaan itu karena KPK baru saja menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat yang menjerat mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar, dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd, Soetikno Soedarjo. KPK baru saja melimpahkan penyidikan kasus Emirsyah Satar ke tahap penuntutan atau tahap dua dan dalam waktu dekat disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
"Kalau sekarang kasusnya saja baru mau disampaikan ke pengadilan sudah ada lagi kejadian yang sama di Garuda, ya, kecewalah. Masyarakat kecewa dan KPK juga kecewa seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.
 
Manajemen Garuda, katanya, seharusnya menjadikan kasus yang menjerat Emirsyah sebagai momentum untuk memperbaiki diri. Namun, hal itu tampaknya tidak terjadi hingga terungkap dugaan penyelundupan yang membuat Ari Ashkara dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Garuda.

"Garuda itu kan pernah tergelincir dengan kasus yang sangat besar. Oleh karena itu saya pikir kasus Pak Emirsyah Satar itu kita jadikan momentum untuk memperbaiki manajemen Garuda," kata Laode.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Senada dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya, setelah kasus dugaan suap Emirsyah, manajemen Garuda seharusnya memperbaiki tata kelola untuk mencegah hal serupa.

"Mestinya tidak terjadi lagi, kalau pengendalian internal di Garuda Indonesia berjalan setelah penanganan perkara ini. Kami juga pada proses investigasi awal kan cukup dibantu manajemen Garuda pada saat itu, mestinya (kasus Emirsyah) ini jadi pembelajaran agar tidak ada lagi yang namanya fee, apalagi rekayasa seolah-olah itu masuk pada rekening lain, dan terjadi lagi baik di Garuda Indonesia atau BUMN lain," ujarnya. (ren)

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub
Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024