Mendagri Ungkap Ada Pemda yang Memang Tak Peduli Kebakaran Hutan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Koordinasi Gabungan Tingkat Kementerian/Lembaga tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, pencegahan dapat dilakukan melalui pendekatan lunak dan keras dengan kolaborasi maupun sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Penanganan Karhutla di Sumsel Efektif, Jumlah Hotspot Terus Berkurang

Pendekatan yang lunak, katanya, dengan terus menerus mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan atau tanah adat untuk membuka lahan baru.

“Ini mungkin perlu kita untuk ditinjau kembali, tapi juga harus dibantu masyarakatnya untuk bisa membuka lahan tanpa membakar," kata Tito saat menghadiri Rapat Koordinasi Gabungan Tingkat Kementerian/Lembaga tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.

Viral Banyak Ular Gede Hangus Terbakar di Gunung Sindur Bogor

Diperlukan perubahan regulasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Upaya pencegahan kebakaran hutan harus masuk menjadi pos anggaran sendiri dalam APBD.

Tito mengusulkan, di daerah-daerah tertentu yang rawan kebakaran hutan dan lahan, pemerintah daerahnya wajib menganggarkan dana khusus untuk penanggulangan bencana itu.

PLN IP Gerak Cepat Dukung Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di 3 Provinsi Ini

“Kita melihat semacam kekosongan di sana. Ada pemerintah yang peduli, ada juga yang tidak peduli; ada juga yang menganggarkan, ada juga yang tidak menganggarkan. Apalagi ada aturan yang mengatakan bahwa bisa mengeluarkan uang kaitan dengan kebakaran hanya dalam keadaan darurat ketika terjadi, sudah terjadi kebakaran. Nah, itu membuat ruang gerak dari Pemda menjadi lebih sempit," ujarnya.

Tito juga menilai perlu ada sistem deteksi dini yang cepat di tingkat pemerintah daerah agar kebakaran bisa diatasi dengan cepat dan tak meluas. Sistem deteksi dini perlu ada anggaran di tingkat pemda, tak hanya di tingkat kepolisian daerah.

Dia mengapresiasi kesigapan, misal, Kepolisian Daerah Riau dan Kalimantan Barat dalam mendeteksi dini kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing. Sistem itu harus diefektifkan lagi. “Cuma yang saya lihat kok sayangnya ada di Polda, harusnya ada di Pemda," ujarnya.

Menurutnya sistem ini harus dimiliki oleh semua pemda yang mempunyai wilayah yang rawan kebakaran hutan dan lahan. Ia meminta daerah untuk menyiapkan anggaran itu.

"Nanti kita akan membuat edaran juga untuk itu, untuk teman-teman provinsi, kabupaten, kota—ini akan penting. Karena kalau sudah ada titik api cepat dipadamkan, selesai, tidak akan membesar. Kalau didiamkan membesar akan sulit sekali,” katanya.

Karhutla di Palangka Raya

77,11 Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar dalam 10 Bulan, BPBD Ingatkan Kejadian Tahun 2015

Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024, lahan seluas 77,11 hektare di Palangkaraya telah terbakar akibat 180 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024