Bawaslu Ingin seperti KPK dalam Menindak Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Abhan Memberikan Keterangan di Sidang Gugatan Pilpres 2019
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan masih banyak pelanggaran terutama yang mengarah ke pidana tidak bisa diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu. Ia berharap ada revisi Undang Undang Pemilu yang memberi keleluasan lebih pada Bawaslu untuk penindakan.

Prabowo Tekankan TNI-Polri Harus Mengayomi dan Melindungi Rakyat Lantaran Dibiayai, Warganet: Tidak Berlaku Bagi Oknum

Sebab, menurutnya, peran Bawaslu tidak sebanding dengan kepolisian maupun kejaksaan yang merupakan unsur dari Sentra Gakkumdu di setiap pilkada hingga pemilu. 

"Tentu itu yang kami harapkan memang kewenangan penyidikan, penuntutan, ada di Bawaslu, sehingga Bawaslu punya penyidik dan penuntut sendiri. Seperti zaman KPK sebelum undang-undang yang saat ini," kata Abhan usai Konferensi Nasional: Pengawasan dan Penegakan Keadilan Pemilu di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.

DPR Minta Pimpinan Polri Tak Lindungi Pelanggar Pada Kasus AKBP Bintoro

Abhan menjelaskan, selama ini bila ada dugaan pidana pemilu yang ditangani Sentra Gakkumdu sebelum penindakan harus melalui prosedur penyidikan di kepolisian dan kejaksaan. Maka, penanganan kasus pidana pemilu menjadi tidak efektif. 

Sementara itu, untuk yang melakukan penyelidikan dan penyidikan, orang-orang yang kompeten dari Polri dan Kejaksaan. Maka saat bertugas di Bawaslu, anggota Polri maupun Kejaksaan menjadi pegawai Bawaslu selama menjabat seperti di KPK.

Soal Pidana Polisi Peras Penonton DWP, Begini Kata Kadiv Propam Polri

"Mengacu kayak di KPK, minta orang kepolisian yang diperbantukan tapi sudah lepas dari kepolisian-nya. Sementara ini Gakkumdu hanya piket saja di kami. Karena perintahnya tetap di polisi. Kita minta penyidik dari polisi tapi dia sudah orang Bawaslu. Itu yang ideal," ujarnya.

Keinginan Bawaslu untuk merealisasikan hal itu dengan semangat menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil sekarang tergantung kepada DPR. Karena revisi Undang Undang Pemilu harus melalui DPR.

Polda Metro Jaya bantu pembongkaran pagar  laut di Tangerang, Banten

Polri Bakal Periksa Lurah Hingga BPN Terkait Pagar Laut di Tangerang

Polri turut menyelidiki adanya pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Surat perintah dimulainya penyelidikan atau SPDP pun sudah terbit pada 10 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025