Kronologi Penangkapan Habib Jafar yang Sebut Ma'ruf Amin Babi
- Screenshot video Youtube
VIVA – Habib Jafar Shodiq Alattas ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Tipar Tengah, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Pria 26 tahun itu diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Wakil Prresiden RI, Ma’ruf Amin.
Ketua RT setempat, Widodo mengatakan, proses penangkapan terhadap warganya itu berlangsung Rabu malam, sekira pukul 23:00 WIB.
“Iya ditangkapnya semalam. Polisi yang datang ada sekitar lima orang bawa surat tugas juga,” katanya pada wartawan di lokasi kejadian, Kamis 5 Desember 2019
Pria yang akrab disapa Habib Jafar itu, kata Widodo baru sekira delapan bulan menyewa kontrakan tersebut. Sebelum dibawa, petugas sempat terlibat diskusi dengan yang bersangkutan namun Widodo mengaku tak tahu apa isi pembahasannya.
“Usai diskusi langsung dibawa, katanya ke Mabes Polri.”
Sementara, Kasubag Humas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus mengaku tak tahu menahu soal kasus ini. “Kalau engak salah yang menangani Mabes, kita enggak tahu ya,” katanya.
Jafar dilaporkan berdasarkan laporan polisi polisi nomor: LP/B1021/XII/2019/Bareskrim tanggal 5 Desember 2019. Dalam laporan itu, Ja’far diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207 dan/atau Pasal 310.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan Jafar menghina Ma'ruf diibaratkan seperti hewan viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh Jafar dalam akun Youtube.
Dalam video itu, Habib Jafar tengah mengisahkan ada seseorang yang tengah berguru ke Nabi Musa AS. Namun, setelah mendapatkan ilmu itu, sang murid justru menjual agamanya untuk kepentingan duniawi.
Jafar menceritakan Allah SWT kemudian mengubah orang itu menjadi seekor babi. Dia pun kemudian membandingkan dengan ustaz-ustaz bayaran di zaman sekarang.
"Berarti ustaz-ustaz bayaran apa? Apa? Apa? Saya tanya Ma'ruf Amin babi bukan? Babi bukan?" tanya Habib Ja'far kepada jemaahnya dalam video itu.
"Babi," jawab para jemaah.