Misteri HP Hakim PN Medan yang Dibunuh, Ada di TKP Tiba-tiba Hilang

Ruang kerja Jamaluddin, hakim korban pembunuhan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Sumber :
  • VIVAnews/Putra Nasution

VIVA – Aparat Kepolisian terus berupaya mengungkap misteri kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin untuk mengetahui siapa pelaku pembunuhan tersebut. Kini, penyidik polisi mencari handphone (HP) korban yang dikabarkan hilang.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Dari HP korban itu, polisi menilai alat bukti kunci untuk bisa mengungkap tewasnya warga kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B, Medan Johor, Kota Medan.

“Informasi di TKP (tempat kejadian perkara) handphone ada tapi sedang diselidiki siapa yang pertama amankan HP apa masyarakat,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja wartawan di Medan, Sumut Kamis 5 Desember 2019.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Tatan mengatakan polisi akan berkoordinasi dengan keluarga untuk mencari telepon seluler korban. "Keluarga kan ada nomornya," kata dia.

Tatan menjelaskan dari handphone korban itu dapat diketahui dengan siapa Jamaluddin berkomunikasi sebelum ditemukan tewas. Diketahui penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 22 orang.

Hakim Akan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Secara Daring

“Kami mohon doanya semoga dalam waktu dekat kasus ini dapat diungkap. Yang pasti Polda Sumut bersama Polrestabes Medan sedang berupa untuk benar-benar sesegera mungkin dapat mengungkap kasus ini,” kata Tatan. 

Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara persis di bagian kursi tengah mobil korban yakni Toyota Land Cruiser Prado berpelat polisi BK 77 HD warna hitam. Dia ditemukan sudah tak bernyawa pada Jumat siang, 29 November 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024