Adik Ratu Atut Segera Dipindahkan ke Lapas Cipinang
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Dalam waktu dekat, Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Cipinang.
Pemindahan penahanan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu segera dilakukan, menyusul surat yang telah diterbitkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Mudah-mudahan besok (dipindah ke Lapas Cipinang). Mudah-mudahan betul itu yang disampaikan besok," kata Penasihat Hukum Wawan, Maqdir Ismail di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.
Meski saat ini perkara dugaan korupsi alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Wawan telah lebih dahulu menyandang status terpidana kasus sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Wawan sendiri berharap penahanannya segera dipindah ke Lapas Cipinang. Sebab, kata Wawan, sebagai warga binaan sudah seharusnya dibina di Lapas, bukan di rutan.
"Undang-undang bunyi saya warga binaan, mestinya saya dibina di lapas bukan di rutan. Jadi persoalan hukum, nanti orang mempersoalkan bukan saya saja," kata Wawan saat ditanyai awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta seusai menjalani sidang putusan sela majelis hakim.
Maqdir Ismail pada persidangan sebelumnya, Kamis, 28 November 2019, mengaku telah menerima surat dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham supaya Wawan dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Cipinang. Alasan pemindaham agar pembinaan Wawan tidak terputus.
Pada pokok perkaranya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Wawan dan penasihat hukumnya. Pekan depan, sidang pun dilanjut agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.