Pengadilan Agama Sudah Buktikan Alasan Ustaz Abdul Somad Gugat Cerai

Ustaz Abdul Somad (UAS) Kunjungi MUI
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kuasa hukum Ustaz Abdul Somad, Hasan Basri, memastikan bahwa Pengadilan Agama Bangkinang Kota, Kampar, Riau, telah menerima seluruh alasan kenapa UAS menceraikan istrinya, Mellya Juniarti. Dalam permohonan yang dikirim sejak 12 Juli 2019, memang telah dijelaskan alasan-alasan tersebut.

UAS soal Hukuman Menerima Serangan Fajar di Pilkada: Masuk Golongan Dosa Besar

Hasan Basri mengatakan, pengadilan tentu telah membuktikan apa yang menjadi alasan UAS untuk bercerai. Karena alasan itu terbukti, maka pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan UAS untuk bercerai.

"Pengadilan itu tidak akan menerima kalau permasalahan itu tidak terbukti," kata Hasan Basri kepada VIVA, Rabu malam, 4 Desember 2019.

UAS Kampanye Akbar di Tapsel: Saya Bersaksi Edy-Hasan Orang Baik untuk Memimpin Sumut

Ustaz Abdul Somad usai ceramah di KPK

Namun apa permasalahan itu, Hasan Basri tidak bersedia menyampaikan. Meski UAS secara pribadi telah menyampaikan, tapi menurut Hasan Basri masalah ini tidak perlu sampai kepada media. Terkait hal ini, Hasan Basri berpendapat memang perlu agar UAS menyampaikan kepada media.

Abdul Wahid Didukung UAS dan Surveinya Moncer, Cak Imin: Insya Allah Menang Gubernur Riau!

"Namanya rumah tangga pasti persoalan. Ini urusan pribadi, kalau umpama besok perlu, beliau akan jumpa pers, untuk luruskan. Memang bisa direncanakan, mungkin saja Jumat," katanya.

Ustaz Abdul Somad melalui kuasa hukumnya, memang telah menerima surat dari pengadilan agama, yang isinya mengabulkan permohonan UAS untuk bercerai dengan istrinya. Surat tersebut telah diterima pada Selasa, 3 Desember 2019.

Ustaz Abdul Somad

Informasi yang dihimpun, UAS dan Melya Juniarti menikah sejak 20 Oktober 2012, di Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pernikahan keduanya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kuantan Hilir.

Setelah menikah, UAS-Melya dianugerahi seorang anak. Awal menikah, keduanya bermukim di kediaman UAS di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Rumah itu berdampingan dengan rumah yang dihuni ibu kandung UAS.

Di Pengadilan Agama Bangkinang, perceraian UAS ini terdaftar sejak 12 Juli 2019 dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya