Kepala Desa di Kulon Progo Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

Kepala Desa Banguncipto di Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA – Seorang kepala desa dan bendaharanya di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa. Keduanya berinisial HS (55 tahun) dan SM (61 tahun).

Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Mengejutkan, Menurut Pakar Politik

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo karena diduga korupsi dan merugikan negara sebesar Rp1,15 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan kedua petinggi desa Banguncipto ini terungkap berkat laporan dari masyarakat.

"Masyarakat melaporkan pada 6 November lalu. Setelah 14 hari penyelidikan, kami temukan adanya dugaan penyelewengan anggaran yang mengarah pada dua orang itu," ujar Widagdo, Rabu 4 Desember 2019.

Pakar Prediksi Penetapan Hasto Jadi Tersangka Pengaruhi Sikap Politik PDIP, Akan Bagaimana?

Sejak Selasa, 3 Desember, kedua perangkat desa itu ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Lapas Kelas II A, Wirogunan, Kota Yogyakarta. Mereka diduga korupsi dana desa dengan berbagai modus, mulai melakukan pembangunan fisik hingga pengadaan barang fiktif.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan pula ketidaksamaan antara surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Ada juga temuan pengadaan seragam PKK yang fiktif dan tidak terealisasi, namun masuk dalam laporan," kata Widagdo.

Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus SMP Bogor di Tol Pandaan - Malang jadi Tersangka

Kedua perangkat desa diduga korupsi dana desa sejak tahun 2014 sampai 2018. Selama kurun waktu empat tahun itu negara dirugikan hingga Rp1,15 miliar. (ren)

KPK rilis ciri-ciri khusus terbaru buronan Harun Masiku.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, ICW: Jadi Langkah Bisa Tangkap Harun Masiku

Terhadap penetapan status tersangka itu, Indonesia Corruption Watch (ICW), mengungkap ini menjadi langkah dalam menangkap Harun Masiku yang masih buronan hingga saat ini.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024