Kepala Desa di Kulon Progo Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar
- VIVAnews/Cahyo Edi
VIVA – Seorang kepala desa dan bendaharanya di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa. Keduanya berinisial HS (55 tahun) dan SM (61 tahun).
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo karena diduga korupsi dan merugikan negara sebesar Rp1,15 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan kedua petinggi desa Banguncipto ini terungkap berkat laporan dari masyarakat.
"Masyarakat melaporkan pada 6 November lalu. Setelah 14 hari penyelidikan, kami temukan adanya dugaan penyelewengan anggaran yang mengarah pada dua orang itu," ujar Widagdo, Rabu 4 Desember 2019.
Sejak Selasa, 3 Desember, kedua perangkat desa itu ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Lapas Kelas II A, Wirogunan, Kota Yogyakarta. Mereka diduga korupsi dana desa dengan berbagai modus, mulai melakukan pembangunan fisik hingga pengadaan barang fiktif.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan pula ketidaksamaan antara surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Ada juga temuan pengadaan seragam PKK yang fiktif dan tidak terealisasi, namun masuk dalam laporan," kata Widagdo.
Kedua perangkat desa diduga korupsi dana desa sejak tahun 2014 sampai 2018. Selama kurun waktu empat tahun itu negara dirugikan hingga Rp1,15 miliar. (ren)