Nuansa Politis Hambatan Terbesar Jokowi Tangani Kasus HAM Masa Lalu
- bbc
Selain itu, survei tersebut juga menunjukan bahwa 99,5% responden ingin penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur pengadilan, yang mana 62,1%ingin menggunakan pengadilan nasional dan 37,2% melalui pengadilan internasional.
Kemudian, hanya 0,5% yang ingin kasus itu diselesaikan dengan mekanisme lainnya, salah satunya seperti pembentukan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang kini sedang diwacanakan oleh pemerintah.
"Jadi kalau sekarang mau rekonsiliasi, itu salah satu bagian dari 0,5%. Jadi hentikan menarasikan KKR karena mayoritas masyarakat ingin penyelesaian melalui jalur pengadilan. Komnas HAM menghormati penyelesaian di pengadilan nasional maupun internasional," kata Choirul Anam.
Choirul melanjutkan temuan menarik lainnya dalam survei tersebut adalah belasan persen responden yang menganggap peristiwa 1965, Petrus 1982-1985, penculikan aktivis 1997-1998, penembakan Trisakti-Semanggi 1998, dan kerusuhan Mei 1998 sudah diselesaikan. Padahal, hingga kini, menurutnya, kelima kasus tersebut belum ada yang tuntas.
Menurutnya, pemerintah dalam lima tahun terakhir menggunakan metode penyelesaian kasus HAM dengan pendekatan kekeluargaan dengan saling memaafkan, lalu pendekatan budaya, dan ganti rugi yang ditunjukan dengan munculnya tim terpadu dan dewan kerukunan nasional dan menyampaikan pesan bahwa kasus itu telah selesai.
"Kenapa muncul angka bahwa itu sudah selesai bisa jadi karena pengaruh kampanye bahwa kasus ini sudah selesai, tinggal salam-salaman saja, terus kasih hak korban. Itu yang lima tahun terakhir sering didengungkan berbagai pihak yang tidak mau kasus ini diselesaikan dengan cara hak asasi manusia," katanya.
Penyelesaian kasus masih simpang siur di mata publik, berikut hasilnya: