Soal Harley di Pesawat Garuda, Polisi Sebut Masih Ditangani Bea Cukai
- instagram @garuda.indonesia
VIVA – Polisi menyebut kasus masuknya motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton masih ditangani oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Hingga kini polisi masih menunggu hasil penyelidikan internal Ditjen Bea Cukai.
"Saat ini kasus tersebut masih ditangani PPNS Ditjen Bea Cukai," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2019.
Ketika disinggung apakah Polri akan masuk dalam proses penyelidikan kasus ini, Asep menuturkan, polisi masih menunggu hasil penyelidikan internal Ditjen Bea Cukai. Jika memang dibutuhkan, maka penyidik Polri siap membantu proses penyelidikan.
"Kita masih menunggu hasilnya (penyelidikan) seperti apa," katanya.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia mengakui barang selundupan berupa komponen Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang belum membayar bea masuk merupakan milik karyawan. Barang itu ditemukan oleh petugas Bea Cukai dari pesawat baru Garuda Indonesia, Airbus A330-900, setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, mengaku bahwa barang itu merupakan barang yang dimiliki oleh karyawan internal Garuda Indonesia.
"Ya betul (milik karyawan), kami mau bilang. Poinnya kita akan patuh aturan, kepabeanan yang berlaku," kata Ikhsan, saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 3 Desember 2019.