Kejaksaan Ciduk Eks Kepala BPN Surabaya II

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menciduk eks Kepala BPN Surabaya II, Indra Iriansyah, yang merupakan terpidana kasus korupsi.

Masih Buron, Fredy Pratama Tetap Aktif Kirim Narkoba ke Tanah Air

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri menjelaskan, Indra terjerat dalam kasus korupsi, karena memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Electronics (PT KE) di atas tanah hak pengelolaan PT SIER.

Seharusnya dalam pengajuan sertifikat HGB, PT KE lebih dahulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun, pada kenyataannya PT KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI.

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

"Indra Iriansyah merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejati Jatim, pada Rabu 4 Desember 2019 2109 sekitar pukul 00.01 WIB di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten," kata Mukri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Desember 2019.

Penangkapan ini, kata Mukri, menambah deretan panjang pelaku kejahatan yang ditangkap terkait dengan program Tangkap Buronan (Tabur). Hingga kini, tercatat sudah ada 364 tersangka, terdakwa, dan terpidana yang ditangkap.

Ada Nama Harun Masiku di Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Jakarta

"Hingga saat ini 4 Desember 2019 yang berhasil diamankan dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 364 orang yang berhasil diamankan oleh kejaksaan dari berbagai wilayah," ujar Mukri.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

Ara Bikin Sayembara Rp8 Miliar Cari Harun Masiku, Alex Marwata: Silahkan Saja

KPK tak merasa didului oleh Maruarar Sirait alias Ara soal buronan Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024