Kejaksaan Ciduk Eks Kepala BPN Surabaya II
- ANTARA FOTO
VIVA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menciduk eks Kepala BPN Surabaya II, Indra Iriansyah, yang merupakan terpidana kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri menjelaskan, Indra terjerat dalam kasus korupsi, karena memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Electronics (PT KE) di atas tanah hak pengelolaan PT SIER.
Seharusnya dalam pengajuan sertifikat HGB, PT KE lebih dahulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun, pada kenyataannya PT KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI.
"Indra Iriansyah merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejati Jatim, pada Rabu 4 Desember 2019 2109 sekitar pukul 00.01 WIB di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten," kata Mukri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Desember 2019.
Penangkapan ini, kata Mukri, menambah deretan panjang pelaku kejahatan yang ditangkap terkait dengan program Tangkap Buronan (Tabur). Hingga kini, tercatat sudah ada 364 tersangka, terdakwa, dan terpidana yang ditangkap.
"Hingga saat ini 4 Desember 2019 yang berhasil diamankan dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 364 orang yang berhasil diamankan oleh kejaksaan dari berbagai wilayah," ujar Mukri.