KPK Imbau Menteri Baru Segera Lapor LHKPN
- VIVAnews/Lucky Aditya
VIVA – Sejumlah menteri dan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mereka dilantik beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku lupa jumlah menteri atau wakil menteri yang belum melapor. Namun dia mengimbau menteri-menteri baru kabinet Joko Widodo-Ma’ruf Amin segera melapor. Ada waktu tiga bulan hingga Maret 2020 bagi menteri baru untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK.
"Saya lupa berapa yang belum mendaftar. Tapi yang pasti, bagi yang belum melaporkan, diimbau supaya para menteri yang baru segera melaporkan," kata Basaria di kantor DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, 4 Desember 2019.
Bagi menteri lama atau menteri yang bertahan dari kabinet sebelumnya, tinggal memperbarui LHKPN yang lama agar lebih mutakhir.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak menilai wajar proses pelaporan LHKPN bagi para menteri dan wakil menteri yang baru jadi pejabat negara akan terkesan rumit, tidak selancar menteri-menteri yang sudah pernah menjabat sebelumnya.
"Mungkin karena pertama, jadi dokumen semuanya yang sementara ini masih tercecer harus dikumpulkan lagi, itu saja," kata Yuyuk.
Namun, Yuyuk mengatakan bahwa proses pelaporan harta kekayaan sudah dipermudah melalui fitur e-LHKPN. Selain itu, KPK telah menyediakan tim asistensi untuk membantu penyetoran LHKPN.