Terbukti Terima Suap, Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun penjara kepada mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Eks Pimpinan Sarankan KPK Usut Politikus Pemberi Uang ke Bowo Sidik

Politikus Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan, lantaran dianggap terbukti menerima suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), petinggi PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto, ketika membacakan amar putusan Bowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.

KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa KPK agar kelebihan uang terkait pengembalian uang yang disetor Bowo sebesar Rp52.095.966 dikembalikan kepada Bowo.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal. Yang memberatkan, terdakwa Bowo tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK Periksa Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Bowo berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui Kesalahan, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Atas perbuatannya, Bowo dijerat berdasarkan dakwaan pertama jaksa, yakni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut sejatinya lebih rendah atas tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Bowo tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Namun baik pihak Jaksa maupun Bowo menyatakan pikir-pikir.

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020