Wapres Bilang Grasi Koruptor Bagian Proses Hukum Tak Bisa Diintervensi
- VIVAnews/Reza Fajri
VIVA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa pemerintah masih berkomitmen kuat memberantas korupsi meski tiga koruptor mendapatkan keringanan hukuman dalam sepekan.
"Yang pasti komitmen pemerintah tetep punya komitmen kuat untuk memberantas korupsi, menggelorakan antikorupsi. Saya kira itu komitmen yang sudah menjadi keputusan pemerintah," kata Ma'ruf ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu 4 Desember 2019.
Mengenai grasi kepada Annas Maamun dan pengurangan hukuman kepada Idrus Marham, Ma'ruf menilai itu hanya proses hukum biasa dan pada dasarnya tak memengaruhi komitmen pemerintah.
Dia mengingatkan, pemberian grasi atau remisi pada dasarnya bagian dari proses hukum atau peradilan. Pun tak berhubungan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Pemerintah, katanya, menghormati proses hukum yang berjalan, dan karena itu, tidak bisa meng intervensi. "Itu proses hukum yang tidak mungkin kita intervensi," ujarnya.
Potongan hukuman oleh Mahkamah Agung diberikan kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham atas perkara suap proyek PLTU Riau-1. Hukuman penjara Idrus Marham menjadi dua tahun dari sebelumnya lima tahun.
MA juga menyunat hukuman kepada panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi, terkait perkara suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Medan. Majelis kasasi MA sepakat mengurangi hukuman penjara Helpandi dari tujuh tahun menjadi enam tahun.
Presiden Jokowi sebelumnya memberi grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus suap alih fungsi hutan di Riau. Hakim memvonisnya dengan hukuman penjara tujuh tahun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hukuman itu bertambah satu tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung.
Annas dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung, yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.
Pemberian grasi untuk Annas ditetapkan pada 25 Oktober 2019, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi. Dengan grasi dari Presiden, hukuman Annas dikurangi setahun dari semula tujuh tahun menjadi enam tahun. Maka Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.