KPK Kecewa Jokowi Beri Grasi kepada Koruptor 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Presiden Joko Widodo memberikan grasi atau potongan hukuman kepada sejumlah terpidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung itu.

Hasto jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Seluruh Proses Hukum yang Ada

"Pada prinsipnya saya tidak mau intervensi, itu kewenangan mereka (MA dan Presiden), walaupun kalau boleh jujur kita kecewa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, 4 Desember 2019.

Potongan hukuman oleh Mahkamah Agung diberikan kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham atas perkara suap proyek PLTU Riau-1. Hukuman penjara Idrus Marham menjadi dua tahun dari sebelumnya lima tahun.

Tuduhan Cawe-cawe di Tahun Terakhir Jokowi Jadi Presiden

MA juga menyunat hukuman panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi, terkait perkara suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Medan. Majelis kasasi MA sepakat mengurangi hukuman penjara Helpandi dari tujuh tahun menjadi enam tahun.

Presiden Jokowi sebelumnya memberi grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Annas adalah terpidana kasus suap terkait alih fungsi hutan di Riau. Hakim memvonisnya dengan hukuman penjara tujuh tahun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hukuman itu bertambah satu tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung.

Plus dan Minus Bila Jokowi Bikin Partai Baru

Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung, yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.

Pemberian grasi untuk Annas ditetapkan pada 25 Oktober 2019, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi. Dengan grasi dari Presiden, hukuman Annas dikurangi setahun dari semula tujuh tahun menjadi enam tahun. Maka Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.

Basaria mengatakan, KPK memilih menghormati keputusan Presiden dan MA. Menurutnya, pertimbangan pemotongan hukuman kepada terpidana koruptor telah dijelaskan oleh Presiden sehingga, meski kecewa, KPK enggan mengintervensi.

"Tapi kan, kita tetap menghormati keputusan itu. Beliau sudah menjelaskan secara jelas pertimbangan potongan hukuman. Pokoknya kita tidak mau ikut campur meski kita kecewa," ujar Basaria.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi dingin usulan pemerintah untuk menerapkan mekanisme denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024