KPK Minta Garuda Indonesia Terbuka soal Harley dan Brompton Ilegal
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak PT Garuda Indonesia terbuka soal temuan adanya komponen motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton di dalam pesawat yang baru didatangkan dari Prancis yakni Airbus A330-900.
Apalagi, dalam pesawat yang baru didatangkan tersebut terdapat direksi Garuda Indonesia yang baru saja serah terima pesawat itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penting agar pihak Garuda menginformasikan secara terang benderang milik dan untuk siapa barang-barang tersebut.
"Saya kira akan lebih baik jika informasi ini dijelaskan secara terbuka agar tidak ada kekeliruan pemahaman," kata Febri dikonfirmasi VIVAnews, Rabu, 4 Desember 2019.
KPK sendiri, kata Febri, belum mendapatkan laporan dari masyarakat dan belum mengetahui jelas barang-barang tersebut diperuntukkan kepada siapa. Begitu juga, apakah masih berkaitan dengan pemesanan pesawat oleh Garuda Indonesia atau tidak.
Di samping itu, lanjut Febri, ada aturan soal gratifikasi oleh penyelenggara negara. Oleh Karena itu, dia menekankan pentingnya pihak Garuda terbuka mengenai hal tersebut, sehingga tak menimbulkan kesalahpahaman di publik.Â
"Jika ada kekhawatiran benda tersebut sebagai pemberian pada pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka tentu ada risiko gratifikasi di sana," kata Febri.
"Kami harap hal itu tak perlu terjadi, karena sebaiknya sejak awal jika ada upaya pemberian gratifikasi maka sepatutnya ditolak. Atau jika diberikan secara tidak langsung dan dalam keadaan tidak dapat menolak saat itu juga, maka menurut undang-undang, wajib dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja," tuturnya.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia mengakui barang selundupan berupa komponen Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang belum membayar bea masuk merupakan milik karyawan. Barang itu ditemukan oleh petugas Bea Cukai dari pesawat baru Garuda Indonesia, Airbus A330-900, setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.Â
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, mengaku bahwa barang itu merupakan barang yang dimiliki oleh karyawan internal Garuda Indonesia.Â
"Ya betul (milik karyawan), kami mau bilang. Poinnya kita akan patuh aturan, kepabeanan yang berlaku," kata Ikhsan, saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 3 Desember 2019.
Saat ini kasus tersebut masih ditangani pihak bea dan cukai.