Tak Perpanjang Izin FPI, Negara yang Rugi

Kapitra Ampera
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Politikus PDIP, Kapitra Ampera, menilai bahwa sejatinya negara yang rugi bila tak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI. Sebab, tidak bisa menindak ataupun membubarkan FPI bila ada tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

"Jadi bila SKT FPI tidak diterbitkan yang rugi itu adalah negara," kata Kapitra Ampera dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa malam, 3 Desember 2019.

Sementara bagi FPI, cuma dua hal kerugiannya bila SKT tak kunjung diterbitkan. Pertama, tidak dapat menerima hibah dari pemerintah, dan kedua, tidak boleh kerja sama dengan pemerintah.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

"Tapi, kalau dia bertentangan dengan Pancasila dan UUD, pemerintah tidak bisa bubarkan. Dia tidak terdaftar," kata Kapitra.

Lagipula apakah bila FPI tidak terdaftar, maka tidak boleh berunjuk rasa atau demo? Kapitra menegaskan boleh. Itu juga sesuai instrumen yang berlaku.

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

Sejatinya, FPI sudah patuh secara hukum, meskipun di AD/ART tidak mencatumkan kata Pancasila. Sebab, dalam regulasi yang ada saat ini, baik dalam UU No 16 tahun 2017, maupun Perppu dan UU Nomor 17 tahun 2013, tidak mewajibkan mencantumkan kata Pancasila melainkan asasnya, yakni tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. (ren)

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio mengatakan bahwa Pemerintah harus mengantisipasi penyebaran paham khilafah di tengah perhelatan Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024