Pendataan Majelis Taklim di Jatim, Surabaya Paling Banyak
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Di PMA itu dijelaskan bahwa setiap majelis taklim harus mendaftarkan diri atau terdata di Kemenag.
Polemik pun mencuat segera setelah PMA tersebut disosialisasikan secara terbuka oleh Kemenag. Seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag pun telah menerima PMA tersebut dari pusat, kendati petunjuk teknisnya belum. Begitu pula dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Saya sendiri baru tahu PMA itu tapi kita belum action," kata Pelaksana Tugas Kepala Kemenag Jatim, Mochammad Amin Mahfud, di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 3 Desember 2019.Â
Berdasarkan data diperoleh dari Kemenag Jatim disebutkan, sampai akhir 2019 total jumlah majelis taklim se Jatim sebanyak 26.987. Terbanyak berada di Kota Surabaya, yakni sebanyak 2.307 majelis taklim. Di bawahnya ada Kabupaten Pasuruan sebanyak 2.171 majelis dan di bawahnya lagi Kabupaten Kediri sebanyak 1.721 majelis.Â
Di Kabupaten Trenggalek, terdata sebanyak 1.644 majelis taklim, Kabupaten Probolinggo 1.576 majelis, Kabupaten Lamongan 1.369 majelis, dan Banyuwangi sebanyak 1.326 majelis. Daerah lain yang jumlah majelis taklim nya banyak, di antaranya, Kabupaten Madiun, Pamekasan, Bojonegoro, Ngawi, dan Bondowoso.Â
Amin mengimbau masyarakat di Jatim agar tidak risau dengan terbitnya PMA tersebut. "Enggak usah khawatir, majelis-majelis kita alhamdulillah selama ini enggak ada persoalan. Saya sendiri sebenarnya baru menerima dan belum tahu detilnya, tapi masyarakat jangan khawatir, mungkin nanti akan ada perhatian dari pemerintah," ujarnya.Â
Menurut Amin, pendataan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada majelis taklim dalam rangka untuk pemberdayaan. “Ini sangat penting untuk membantu untuk, misalnya, mengentaskan kemiskinan, memberikan pembelajaran-pembelajaran dan sosialisasi dari pemerintah," katanya. (ren)