Komunitas Sekolah Rumah Tolak Hasil Riset terkait Radikalisme
- bbc
Johnatan melanjutkan, ada juga kecerdasan lain seperti spasial, kinetik, naturalis, musikal, dan interpersonal yang tidak terfasilitasi oleh sekolah.
"Anak saya berbakat di linguistik, sejalan dengan sekolah sebenarnya, cuma saya tidak bisa membayangkan kecerdasan lingsutik dia dijalankan dengan sistem hapalan ketimbang karena minat baca dan keinginan dia sendiri," ujarnya.
Dalam sistem pendidikan di Indonesia, sekolah rumah merupakan jalur pendidikan informal yang keberadaannya diatur dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan dari apa yang disebut "Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri" tersebut.
Keterlibatan pemerintah diperlukan dalam tahap standar penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal.