Mabes Polri Kirim Tim Khusus Usut Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan
- VIVAnews/Putra Nasution
VIVA – Mabes Polri mengerahkan tim khusus untuk mengusut kematian hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55 tahun), yang diduga korban pembunuhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan bahwa tim itu diterjunkan untuk membantu Polda Sumatera Utara guna mengungkap pelaku pembunuhan.
Polisi sudah melakukan beberapa upaya penyelidikan, di antaranya memeriksa 18 orang sebagai saksi, mengolah tempat kejadian perkara, dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Satu di antara yang diperiksa sebagai saksi oleh polisi ialah Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno. Polrestabes Medan dan Polda Sumut juga meminta keterangan dua hakim sebagai saksi, yang merupakan kerabat kerja korban, yakni hakim Morgan dan Dominggus. Polisi memeriksa pula seorang perempuan staf Jamaluddin.
PN Medan juga sudah merotasi seluruh kasus yang diadili Jamaluddin dengan menggantikan posisinya sebagai majelis hakim. Sutio Jumagi Akhirno juga memeriksa ruang kerja Jamaluddin di lantai I.
Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz mengungkapkan, pemeriksaan itu terkait berkas perkara yang ditangani Jamaluddin. Seluruh berkas ditarik agar kasus itu tidak mengganggu persidangan diadili korban.
“Berkas perkara kan harus tetap berjalan. Ada sekitar 16 sampai 17. Itu harus dilanjutkan. Nanti diganti dengan hakim yang lain,” kata Abdul Aziz pada Selasa, 3 Desember 2019.
Hakim Jamaluddin ditemukan tewas di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat siang, 29 November 2019.
Jasad Jamaluddin berada di dalam mobilnya, Toyota Prado dengan nomor polisi BK 77 HD. Dugaan sementara, korban diduga kuat menjadi korban pembunuhan.