Peraturan Menteri Agama soal Majelis Taklim Menjadi Polemik
- bbc
Ia juga menegaskan bahwa meskipun pasal 6 ayat (1) dalam PMA menggunakan kata "harus", tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mendaftar.
"Dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi "harus", bukan "wajib" karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan kalau "wajib" berdampak sanksi."Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar."
Bagaimanapun, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdatul Ulama, Helmy Faishal Zaini, menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Meskipun sertifikasi tidak wajib, menurut Helmy, dalam praktiknya bisa timbul diskriminasi terhadap majelis taklim yang tidak memiliki sertifikat.
"Kalau nanti disertifikasi, kan akan terjadi confuse di masyarakat. Pengertian di bawah itu kan akan confuse ; `Ah Anda ini organisasinya ilegal karena belum terdaftar`, dan seterusnya," ujarnya kepada BBC News Indonesia.
Selain itu, Helmy mengatakan upaya memformalkan majelis taklim bakal merusak suasana yang sudah hidup di masyarakat.
Menurutnya, majelis taklim adalah bagian dari cara masyarakat berhimpun untuk meneguhkan tali silaturahim yang dikemas dengan kegiatan keagamaan.
Adapun bagi organisasi yang ingin bermitra dengan pemerintah, sudah ada undang-undang keormasan yang mengatur hal tersebut, imbuhnya.